BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan milik negara yang dapat digunakan untuk berobat dan melahirkan. Selain menanggung biaya melahirkan, BPJS juga dapat menanggung biaya pemeriksaan selama hamil hingga pascapersalinan. Karena alsan ini, BPJS dinilai sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau.

 

Namun, untuk bisa melahirkan dengan BPJS, ada beberapa syarat yang perlu Mums ketahui. Apa sajakah itu? Cari tahu jawabannya di sini.

 

Syarat Menjadi Peserta BPJS

Berikut adalah beberapa syarat yang harus Mums penuhi untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan:

  • Mendaftar dan mengisi formulir secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau secara langsung di kantor layanan BPJS.
  • Melampirkan dokumen yang diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi.
  • Membayar iuran bulanan.

 

Baca juga: Kabar Bahagia, Kini Metode Persalinan ERACS Dapat Ditanggung BPJS

 

Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Berikut prosedur yang perlu Mums ikuti untuk bisa melahirkan dengan BPJS:

1. Kunjungi faskes tingkat 1 yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan

Untuk bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Mums harus mengunjungi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat 1. Faskes tingkat 1 biasanya berupa puskesmas, klinik, bidan, atau praktik dokter. Untuk mengetahui faskes tingkat 1 yang harus Mums datangi, Mums bisa melihatnya pada kartu peserta BPJS.

 

2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di sana

Selama hamil, Mums harus melakukan pemeriksaan rutin di faskes tingkat 1. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, Mums memiliki kehamilan kehamilan berisiko tinggi dan memerlukan pelayanan yang lebih memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat 2. Namun, jika kehamilan Mums sehat, tidak berisiko, dan faskes tingkat 1 juga memiliki fasilitas yang memadai, maka kemungkinan besar Mums akan melahirkan di faskes tingkat 1.

 

3. Faskes tingkat 1 akan memberikan surat rujukan jika diperlukan

Dokter akan memberikan surat rujukan jika faskes tingkat 1 tidak memiliki fasilitas yang memadai atau ibu hamil memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. Surat rujukan yang diberikan berlaku selama kurang lebih selama 1 bulan dan dapat digunakan untuk 3 kali pemeriksaan. Setelah masa berlaku surat rujukan habis, Mums harus kembali ke faskes tingkat 1 dan mengurus surat rujukan.

 

Baca juga: Boleh Enggak Persalinan Caesar Tidak Direncanakan, Menggunakan BPJS?
 

4. Dokumen yang harus dipersiapkan

Saat akan melahirkan dengan BPJS Kesehatan, Mums wajib membawa semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah sederet dokumen yang harus Mums persiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi identitas Ibu hamil
  • Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi milik Mums.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi
  • Surat rujukan dari faskes) tingkat 1.

Jika Mums memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat 1, akan lebih baik jika Mums mengurusnya sejak jauh-jauh hari.

 

5. Melahirkan di faskes yang ditunjuk

Di mana Mums bisa bersalin ditentukan oleh anjuran dokter di faskes tingkat 1 dan kesehatan Mums. Tempat persalinan yang ditunjuk akan ditulis dalam surat rujukan. Jadi, Mums perlu mengunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada surat rujukan  dari faskes 1.

 

Setelah mendapat surat rujukan, Mums akan dipandu oleh petugas rumah sakit menuju ruang bersalin. Perlu diketahui, untuk melahirkan dengan BPJS, Mums tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi darurat.

 

Baca juga: Hore, BPJS Kesehatan Menanggung Terapi Tumbuh Kembang Anak!
 

Fasilitas Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan. Biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan tertuang dialam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut rincian fasilitas dan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pemeriksaan ANC (antenatal care) Rp25.000.
  • Penanganan perdarahan pascakeguguran persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar Rp 750.000
  • Pemeriksaan PNC/neonates Rp25.000.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan Rp175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal Rp 125.0000.
  • Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000.
  • Pelayanan pemasangan KB suntik Rp15.000.
  • Penanganan komplikasi KB pascapersalinan Rp125.000.

 

Mums bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan asalkan membayar iuran secara rutin. Baik persalinan normal maupun caesar, sama-sama ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Akan tetapi, untuk persalinan caesar, Mums memerlukan rujukan dari dokter. 

 

Itu dia prosedur lengkap melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Agar semuanya berjalan lancar, pastikan Mums membayar iuran rutin BPJS dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

 

Baca juga: Penting! Mendaftarkan si Kecil BPJS Kesehatan Setelah Lahir

 

Sumber:

peraturan.bpk.go.id