Bagaimana persiapan Mums menyambut kelahiran si Kecil? Selain barang-barang yang bersifat fisik, jangan lupa siapkan pula proteksi kesehatannya, ya. Apalagi, cara mendaftarkan bayi baru lahir untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini semakin mudah dan diwajibkan pemerintah. Berikut penjelasannya.

 

Sedia Perlindungan Kesehatan Sebelum si Kecil Membutuhkannya

Mums, pernah mendengar istilah slang “sadikin”? Kata itu merupakan akronim dari kalimat “sakit sedikit miskin”. Terdengar lucu, tetapi sebenarnya miris. Pasalnya, biaya berobat yang mahal sangat mungkin mengganggu siklus keuangan rumah tangga jika tidak disiapkan dengan baik.

 

Untunglah, di Indonesia tersedia program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Cakupan usia kepesertaan JKN-KIS yang luas memungkinkan Mums untuk mendaftarkan si Kecil dari hari pertama ia dilahirkan, lho! 

 

Program ini merupakan pembaharuan ketentuan program BPJS Kesehatan lama, yang dulunya menganjurkan mendaftarkan bayi sejak masih di dalam kandungan karena ada waktu aktivasi hingga 14 hari. Sekarang, bayi baru lahir bisa langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan sepanjang ibunya terdaftar sebagai peserta dan bayi didaftarkan hingga 28 hari pertama

 

Memang kenapa sih bayi perlu jaminan kesehatan? Jangan salah, Mums. Justru di tahun pertama si Kecil, Mums akan sangat sering bolak-balik berkunjung ke dokter anak. Bahkan, bayi yang sangat sehat sekalipun. 

 

Alasannya karena dua tahun pertama kehidupan si Kecil adalah waktu yang krusial dalam pertumbuhan dan perkembangannya, sehingga dokter anak akan membantu mengawasinya. Ditambah lagi, si Kecil perlu mendapatkan imunisasi sesuai jadwal yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

 

Jadwal berkunjung ke dokter anak memang bervariasi bagi setiap anak. Namun berdasarkan rekomendasi American Academy of Pediatrics (AAP), si Kecil idealnya mendapatkan pemeriksaan saat lahir, 3-5 hari setelah kelahiran, kemudian dilanjutkan pada bulan ke-1, 2, 4, 6, 9, 12, 15, 18, dan 24. Artinya, Mums perlu menyiapkan strategi yang tepat agar kesehatan si Kecil terjamin dan keuangan keluarga tidak terganggu.

 

Lagipula, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang dilahirkan dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Jadi begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, si Kecil bisa langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Ketika sakit mendadak, biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Manfaat jaminan kesehatan ini meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; obat-obatan; transfusi darah; dan sebagainya); rawat jalan (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya); serta rawat inap.

 

Sementara, imunisasi dasar lengkap 0-11 bulan yang ditanggung oleh BPJS adalah:

  • BCG 1 kali.
  • DPT-HIB 3 kali.
  • Polio 4 kali.
  • Campak 1 kali.
  • Imunisasi HB-0 diberikan satu paket dengan persalinan, tetapi bukan untuk kasus Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).

 

Baca juga: Inilah Fakta Seputar BPJS Kesehatan yang Belum Kamu Ketahui

 

Ketentuan Penjaminan Bayi

Pelaksanaan JKN-KIS untuk bayi baru lahir memang akan sangat meringankan beban orang tua untuk menjamin kesehatan si Kecil. Namun ingat, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan dipatuhi agar jaminan kesehatan untuk bayi baru lahir bisa digunakan.Beberapa ketentuannya adalah:

 

1. Jaminan kesehatan akan berlaku jika orang tua dari bayi tercatat sebagai peserta JKN-KIS yang aktif. Artinya, pastikan Mums dan Dads sudah lebih dulu mendaftarkan diri sebagai peserta dan membayar iuran secara tepat waktu.

 

2. Jika Mums belum menjadi peserta JKN-KIS, penjaminan untuk bayi baru lahir selama 28 hari sejak dilahirkan ini, tidak berlaku. Baik ibu dan bayinya diimbau untuk segera mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarganya. Untuk kasus ini berlaku mekanisme verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari.

 

3. Jika Mums dan Dads belum mendaftarkan si Kecil dalam jangka waktu 28 hari sejak dilahirkan, maka penjaminan tidak berlaku. Akibatnya adalah:

  • Biaya pelayanan kesehatan yang sudah diberikan untuk bayi (misalkan si Kecil sakit dan harus dirawat jalan), harus ditanggung secara swadaya.
  • Orang tua dapat dikenakan denda pelayanan saat si Kecil mengakses pelayanan rawat inap.

 

4. Penjaminan untuk bayi tidak berlaku jika Mums dan si Kecil sudah pulang ke rumah, tetapi Mums belum mendaftar menjadi peserta dan membayar iuran kepesertaan si Kecil. Artinya, orang tua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang ke rumah agar tanggungan jaminan kesehatan berlaku. Apabila mendaftar dan membayar iuran setelah pulang ke rumah, maka jaminan kesehatan tidak berlaku.

 

Contohnya, bayi dilahirkan 1 Januari 2020. Mums dan si Kecil sudah menjalani masa perawatan dan pulang ke rumah pada tangga 5 Januari 2019. Kemudian, Mums baru mendaftar dan membayar iuran untuk si Kecil pada 10 Januari 2019. Dalam kasus ini, biaya pelayanan kesehatan saat bayi dirawat tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, walaupun bayi telah didaftarkan dalam rentang waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan.

 

5. Iuran bayi terhitung sejak bayi lahir sampai usia 24 bulan (baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan). Mengurus kepesertaan bayi baru lahir pun tergolong cepat dan mudah. Seperti dikutip dari Info BPJS Kesehatan, Riskawati, salah satu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) program JKN-KIS, mengaku mengurus kepesertaan bayi baru lahir agar bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan setelah dilahirkan tidaklah sulit. 

 

"Ketika melahirkan anak kedua di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, seluruh biaya pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk untuk anak saya yang waktu itu sempat dirawat di ruang Perinatologi karena lahir postmatur. Setelah melahirkan, kami wajib lapor 3X24 jam atau sebelum pulang jika dirawat kurang dari dua hari. Beberapa persyaratan yang harus dibawa adalah Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, Kartu Keluarga, dan Kartu BPJS Kesehatan milik orang tua. Prosesnya sangat cepat dan mudah. Kartunya pun langsung aktif saat itu juga," papar Riskawati.

 

Agar biaya pelayanan kesehatan bayi bisa ikut ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehari setelah bayinya dilahirkan, suami Riskawati langsung melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang Bayi. Kartu tersebut kemudian ditunjukkan kepada petugas kasir rumah sakit sebagai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga bisa terbebas dari biaya perawatan selama berada di ruang Perinatologi.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pemeriksaan Kehamilan, Melahirkan, hingga Pasca-

 

Cara Pendaftaran BPJS pada Bayi Baru Lahir

Dikutip dari portal resmi BPJS Kesehatan, ada tiga kategori BPJS yang diatur, yaitu: 

 

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, atau akte kelahiran.

 

Syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut: 

  • Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS. 
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut: 

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.
  • Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi.
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari instansi atau Badan Usaha. 

 

3. PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.  Persyaratan yang perlu dilengkapi adalah:

  • Surat Keterangan Lahir (SKL) yang diterbitkan oleh bidan ataupun rumah sakit yang menangani kelahiran bayi.
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Kartu JKN-KIS ibu. (AS)

 

Baca juga: Ternyata Defisit “BPJS” Tidak Hanya Dialami Indonesia

 

 

Sumber

BPJS Kesehatan. Pelayanan Imunisasi BPJS Kesehatan.

Panduan BPJS. Vaksin.

Info BPJS Kesehatan. Perpres Jaminan Kesehatan