Saat ini, pemerintah telah mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pemberlakuan ini pun sudah hampir merata di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim BPJS Kesehatan, terhitung hingga 4 Agustus 2017, jumlah peserta  JKN-KIS sudah mencapai 179.719.555 jiwa atau sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia.

 

Masih banyak yang belum mengetahui tentang kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan ini, dan mungkin Kamu adalah salah satunya. Ada yang tidak tahu arti dari JKN, KIS, dan Kartu Jakarta Sehat (KJS), ada yang merasa berobat menggunakan fasilitas kesehatan ini kerap dinomorduakan oleh para pelayanan kesehatan, ada yang bingung tentang tata cara berobat menggunakan kartu JKN BPJS Kesehatan, serta ada pula yang takut obat yang diberikan kurang ampuh karena pengobatan diberikan secara gratis. Nah, untuk menjawab semua kebingungan Kamu, GueSehat akan memberikan info mengenai BPJS Kesehatan secara lengkap dalam artikel ini!

 

Apa Artinya KIS, KJS, dan JKN?

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan, melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan sesuai dengan indikasi medis pasien.

 

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan, termasuk penerima bantuan iuran (PBI). Terdapat 2 kelompok kepesertaan KIS, yaitu:

  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik yang membayar sendiri maupun karyawan yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah. Iuran dari kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

 

Sedangkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) adalah program dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang telah diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan. Jadi jika Kamu masih aktif menjadi peserta KJS, maka tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS.

 

Apakah Pelayanan Kesehatan untuk Peserta JKN-KIS Sudah Merata?

Untuk hal ini, tim humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa hingga 4 Agustus 2017, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 20.954 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.839 Puskesmas, 4.542 dokter praktik perorangan, 5.402 Klinik Pratama, 13 RS Kelas D Pratama, serta 1.158 dokter gigi.

 

BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 5.509 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yang terdiri dari 2.206 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 192 Klinik Utama), 2.300 apotek, dan 1.003 optik.

 

Apa Perbedaan Antara Kedua Fasilitas Tersebut?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan fasilitas kesehatan yang berfungsi menjadi penjaga gerbang atau gatekeeper. FKTP dapat menangani 144 diagnosis penyakit, menjadi pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat seputar JKN-KIS, serta sebagai tempat untuk mengenalkan pola hidup sehat kepada masyarakat setempat. Lokasi FKTP disesuaikan dengan lokasi domisili peserta JKN-KIS, supaya cepat mendapatkan pertolongan jika mengalami gangguan kesehatan

 

Jika Kamu terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan tidak dapat ditangani di FKTP, maka Kamu akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).  Di sini, Kamu akan mendapatkan penanganan yang lebih baik sesuai kebutuhannya.

Baca juga: Sistem Penggolongan Obat di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

 

Asalkan Kamu sudah mengikuti prosedur secara tepat dan tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan indikasi medis dari dokter, maka Kamu tidak akan dibebankan biaya sepeser pun. Seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu meliputi administrasi, jasa dokter, obat, jasa pelayanan, dan tindakan medis lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jika Pindah Domisili, Apakah Perlu Membuat JKN-KIS yang Baru?

Jangan khawatir, sebab jawabannya tidak, Gengs! BPJS Kesehatan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi meskipun Kamu berpindah domisili, Kamu tetap mendapatkan hak Kamu untuk menggunakan fasilitas kesehatan ini.

 

Hanya saja jika Kamu berpindah domisili, ini termasuk saat Kamu dipindahtugaskan kerja ke daerah lain dalam waktu yang cukup lama, otomatis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar harus diubah. Untuk pindah FKTP, Kamu dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di 1500400 atau mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan pindah domisili.

 

Apa yang Terjadi Jika Iuran Terlambat Dibayarkan?

Sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 17 A.1, pembayaran iuran JKN-KIS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dan apabila Kamu terlambat melakukan pembayaran iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal tersebut, maka jaminan kesehatan akan dihentikan untuk sementara waktu. Tunggakan iuran maksimal adalah 12 bulan.

 

JKN-KIS akan bisa digunakan kembali jika Kamu membayar tunggakan iuran. Bila Kamu dirawat inap sampai dengan 45 hari sejak tunggakan iuran dibayar, maka Kamu wajib membayar denda pelayanan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan pelayan kesehatan yang didapatkan. Perhitungan denda adalah sebesar: 2,5% x biaya pelayanan kesehatan x jumlah tunggakan iuran, dengan jumlah maksimal tunggakan adalah 12 bulan dan jumlah denda paling besar Rp 30 juta.

 

Adakah Penyakit yang Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan?

Ada 16 poin terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, yaitu:

  1. Tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam peraturan yang berlaku.
  2. Tindakan medis dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  4. Tindakan medis yang dilakukan di luar negeri.
  5. Tindakan medis yang berhubungan dengan kosmetik atau estetika.
  6. Tindakan medis untuk mengatasi infertilitas.
  7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  8. Gangguan kesehatan terjadi akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri.
  10. Pengobatan alternatif dan tradisional, seperti akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA).
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen.
  12. Penggunaan alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Biaya pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Apakah Obat yang Diberikan Berkualitas Buruk Karena Gratis?

Menurut tim humas BPJS Kesehatan, rumor tersebut tidaklah benar. Pemerintah sebagai penyedia obat tentunya akan memperhatikan kualitas obat yang akan diberikan kepada peserta JKN-KIS. Yang perlu diluruskan sebenarnya mindset bahwa obat generik itu kurang efektif.

 

Padahal, pada dasarnya tidak ada perbedaan proses pembuatan dan registrasi antara obat generik dan obat paten. Dari segi mutu, khasiat, dan standar keamanannya sama saja. Yang membedakan hanyalah obat generik harganya jauh lebih murah, dengan selisih mencapai 50-200 persen. Tidak perlu takut soal kualitas obat, soalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan selalu melakukan pemeriksaan secara rutin untuk menguji kualitas obat yang beredar di pasaran.

 

Apakah Benar Jika Pasien Pengguna JKN-KIS Sering Dinomorduakan?

“Pada prinsipnya kami senantiasa berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan yang terbaik tanpa membedakan dengan pasien umum, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” jelas Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan.

 

Selain itu, pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran. Sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016, paket manfaat yang diterima dalam program JKN-KIS bersifat komprehensif, yaitu sesuai kebutuhan medis pasien. Hal ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif).

Baca juga: 6 Masalah Kesehatan Terbesar di Indonesia

 

Nopi menambahkan, terkait kabar seputar prosedur yang dinilai telalu lama dan berbelit-belit, tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi setiap fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Dengan jumlah pengguna yang semakin meningkat, maka fasilitas kesehatan seharusnya terus melakukan inovasi.

 

Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempersingkat waktu tunggu pelayanan adalah dengan mengembangkan fasilitas IT untuk administrasi, menggunakan sistem antrean terintegrasi antar poliklinik, serta menyediakan informasi tentang jadwal praktik dokter dan ketersediaan kamar.

 

Apa yang Harus Dilakukan Agar Nyaman Berobat Menggunakan JKN-KIS?

Supaya Kamu nyaman berobat menggunakan  JKN-KIS, pastikan Kamu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Pastikan pula untuk membayar iuran tepat waktu. Jangan tunggu sampai sakit, karena penyakit bisa datang kapan saja tanpa diduga-duga.

 

Bila Kamu memerlukan informasi dan ingin melakukan pengaduan, jangan ragu untuk menghubungi pihak BPJS Kesehatan, melalui:

  • Petugas BPJS Kesehatan yang ada di FKRTL (rumah sakit).
  • Aplikasi LAPOR! pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Layanan Care Center 1500400 yang dapat diakses 24 jam selama 7 hari.
  • Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten maupun Kota.
  • Media sosial, baik Twitter atau Facebook.

 

Nah, sudah terjawab kan segala kebingungan Kamu seputar BPJS Kesehatan? Jangan khawatir lagi untuk menggunakan pelayanan kesehatan dari pemerintah ini ya, Gengs.

Baca juga: Inovasi-inovasi Terbaik Indonesia di Bidang Kesehatan