Untuk alasan kesehatan tertentu dan demi keselamatan ibu dan bayi, persalinan caesar direkomendasikan oleh dokter. Tidak seperti persalinan normal, persalinan caesar membutuhkan biaya ekstra. Mums mungkin bertanya-tanya apakah biaya persalinan caesar ditanggung oleh BPJS atau tidak. Simak terus artikel berikut.

 

Faktor-faktor medis yang menyebabkan persalinan caesar direkomendasikan

Terkait dengan kondisi ibu dan janin, bisa saja seseorang lebih disarankan untuk melahirkan lewat operasi caesar. Berikut beberapa kondisi yang menyebabkannya.

  1. Persalinan tidak berjalan lancar secara normal. Salah satu alasan umum dilakukannya caesar adalah tersendatnya proses persalinan. Misalnya saja terjadi pelebaran atau pembukaan serviks yang berkepanjangan atau waktu mengejan yang berkepanjangan setelah pelebaran serviks yang lengkap
  2. Bayi dalam keadaan gawat. Perubahan detak jantung bayi bisa menjadikan caesar sebagai pilihan yang lebih aman
  3. Posisi bayi yang sungsang atau melintang
  1. Hamil bayi kembar
  2. Masalah plasenta. Jika plasenta menutupi pembukaan serviks (plasenta previa)
  3. Janin kurang oksigen
  4. Ibu alami persalinan caesar sebelumnya atau memiliki penyakit kronis

 

Syarat persalinan caesar yang ditanggung BPJS

Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, Kementerian Kesehatan RI mengupayakan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).  Klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan. Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

Pelayanan Jampersal dapat meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), dan persalinan normal dengan tindakan emergency dasar. Pelayanan Jampersal mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis. Tidak semua persalinan caesar dapat ditanggung BPJS. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

 

  1. Adanya rekomendasi dokter untuk dilakukannya persalinan caesar pada kehamilan yang berisiko tinggi. Pertimbangan medis menjadi syarat utama di sini. Caesar atas permintaan pribadi tidak ditanggung oleh BPJS.
  1. Adanya rujukan dari faskes tingkat I. Mums harus dapat menunjukkan rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas atau klinik. Lengkapi surat rujukan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk asli maupun fotokopi.
  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Status kepesertaan kartu BPJS Kesehatan harus ktif sampai hari perkiraan lahir (HPL) tiba. Tidak menunggak iuran. Masa aktif bisa berhenti ketika peserta tidak membayar iuran.
  1. Jika sudah mendapat surat rujukan, Mums dapat langsung ke rumah sakit yang dirujuk untuk melakukan caesar. Jika dalam kondisi gawat darurat, Mums juga bisa langsung ke RS tanpa rujukan.


Persiapan melakukan caesar

Operasi caesar juga tetap memiliki risiko. Risiko pada bayi dapat meliputi masalah pernapasan atau cedera bedah meski jarang terjadi. Sementara pada Ibu beberapa risiko yang mungkin dapat terjadi adalah infeksi lapisan rahim, perdarahan hebat, risiko reaksi terhadap anestesi, hingga pembekuan darah. 

 

Namun dengan persiapan yang matang risiko operasi dapat dimitigasi. Dokter mungkin akan akan merekomendasikan tes darah tertentu sebelum operasi untuk membantu persiapan transfusi selama operasi caesar. Pemeriksaan kondisi medis menyeluruh juga dilakukan termasuk konsultasi dengan dokter anestesi untuk menghindari risiko reaksi terhadap anestesi.

 

Persiapan caesar ini juga perlu dilakukan bahkan untuk Mums yang sebenarnya merencanakan kelahiran normal. Penting untuk mempersiapkan hal-hal yang tidak terduga. Diskusikan kemungkinan operasi caesar dengan dokter sebelum tanggal HPL.