Masyarakat Indonesia tentu sudah paham betul mengenai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ya, seperti namanya, BPJS Kesehatan adalah fasilitas yang dapat digunakan oleh para pesertanya untuk memperoleh sejumlah layanan kesehatan.

 

Hingga saat ini, hampir semua penanganan kesehatan di Indonesia dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan peserta yang mengajukan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami serangkaian prosedur tersebut, agar Geng Sehat yang telah terdaftar sebagai peserta tidak lagi mengalami kesulitan ketika membutuhkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

 

Nah, di antara semua layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, proses bersalin, baik secara normal maupun operasi caesar, ternyata juga ditanggung lho Mums oleh BPJS Kesehatan.

 

Bahkan, layanan ini juga dapat digunakan sejak perawatan kehamilan, termasuk pula bagi bayi yang nantinya sudah lahir. Ingin tahu lebih lengkap mengenai layanan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan? Berikut selengkapnya.

 

Baca juga: Inilah Fakta Seputar BPJS Kesehatan yang Belum Kamu Ketahui!

 

BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Untuk bisa memperoleh layanan BPJS Kesehatan, sebelumnya Mums harus sudah mendaftarkan diri dulu sebagai peserta. Selanjutnya, Mums hanya mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

 

Sama seperti layanan kesehatan pada pengobatan penyakit lain, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan juga menggunakan sistem rujukan berjenjang.

 

Sistem rujukan berjenjang artinya untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan bagi pasien non gawat darurat, harus dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemudian, baru bisa dilanjut ke faskes berikutnya jika di FKTP fasilitasnya tidak memadai.

 

Inilah mengapa peserta BPJS Kesehatan, termasuk ibu hamil, harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku. Apabila peserta tidak mengikuti prosedur, nantinya ini akan menyulitkan peserta sendiri untuk mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

 

Prosedur Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi FKTP, seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan, dengan catatan FKTP tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

b. Pada saat persalinan, yang harus dilakukan pertama kali oleh peserta adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan, dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau terdapat gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat (perdarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan), dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

 

2. Saat berkunjung ke FKTP atau rumah sakit, jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen, seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

 

Baca juga: Alur BPJS dan Segala Aturannya

 

Ketentuan Pemeriksaan Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketentuan untuk kontrol kehamilan (ANC) yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebanyak 4 kali, terbagi dalam:

- Trimester 1: dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 1-12 minggu

- Trimester 2: dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13-28 minggu

- Trimester 3: dilakukan 2 kali pada usia kehamilan 29-40 minggu

 

Layanan USG selama Kehamilan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Selama hamil, pemeriksaan USG sangat diperlukan untuk memantau perkembangan janin. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya jika USG dilakukan bukan atas keinginan sendiri. Artinya, jika secara medis ibu hamil memerlukan USG, maka akan ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh FKTP.

 

Biaya Pemeriksaan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

1. Pemeriksaan pra-persalinan atau antenatal care (ANC)

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali, senilai Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat, senilai Rp 50.000 per kunjungan.

 

2. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan, senilai Rp 700.000.

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter, senilai Rp 800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas ditanggung senilai Rp 950.000.

 

3. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

Dalam kondisi tertentu, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan tidak bisa melahirkan secara normal dan harus melakukan prosedur operasi caesar. Hal ini akan membutuhkan penanganan khusus dan umumnya tidak bisa ditangani di FKTP karena keterbatasan tenaga ahli dan juga peralatan medis.

 

Biasanya, peserta akan membutuhkan rujukan ke rumah sakit yang lebih besar dan memiliki fasilitas lengkap. Untuk mendapat rujukan ke fasilitas lanjutan ini, peserta wajib mendapatkan surat rujukan dari FKTP terlebih dulu.

 

Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis, dan kepemilikan rumah sakit. Peserta tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika mendapat pelayanan yang sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Perlu diingat bahwa keputusan untuk menjalani operasi caesar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan haruslah disarankan oleh dokter atau bidan yang menangani peserta di FKTP, bukan atas keinginan peserta itu sendiri.

 

Mendaftarkan Kelahiran Bayi

Setelah melahirkan, pasien peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendaftarkan bayinya untuk fasilitas BPJS Kesehatan sesegera mungkin. Peserta BPJS Kesehatan memiliki waktu 3x24 jam hari kerja untuk mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan.

 

Dokumen yang diperlukan ketika mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan antara lain surat keterangan lahir, kartu BPJS Kesehatan orang tua, dan kartu keluarga. Pemilihan kelas dapat disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh orang tuanya.

 

Pemeriksaan Pasca-melahirkan atau Postnatal Care (PNC)

1. Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) dan satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3), senilai Rp 25.000 per kunjungan.

2. Pelayanan tindakan pasca-persalinan di puskesmas, senilai Rp 175.000.

3. Pelayanan pra-rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal, senilai Rp 125.000.

 

Nah, itulah penjelasan mengenai prosedur penggunaan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga pasca-melahirkan. Ayo, kira-kira Mums sudah paham belum dengan ketentuannya? (AS)

 

Baca juga: Hasil Survei BPJS, Peserta Keluhkan Layanan Dokter

 

 

Sumber

BPJS Kesehatan. "Panduan Praktis Pelayanan Kebidanan & Neonatal".

Cermati. "4 Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan".

Jamkes News. "Dari Hamil Sampai Melahirkan, Semua Bisa Dijamin BPJS Kesehatan".

Kompas. "Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan".

Pasien BPJS. "Cara Menggunakan BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan".

Tirto. "Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan".