Beberapa dekade terakhir, kesempatan kerja bagi perempuan Indonesia semakin terbuka. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan, dilansir dari grantthornton.global, menurut riset tahun 2017, Indonesia termasuk negara dengan peningkatan terbaik dalam hal jumlah pekerja perempuan yang menduduki posisi senior di perusahaan.

 

Di sisi lain, wanita pekerja tentu juga memiliki kebutuhan khusus terkait kondisi klinis dan biologis yang berbeda dari pria, seperti siklus menstruasi, kehamilan, melahirkan, serta menyusui. Mengingat krusialnya hal ini, Undang-undang Negara pun mengatur sejumlah hak yang diperuntukkan khusus bagi pekerja perempuan. Nah, sehubungan dengan Hari Kesetaraan Gender yang diperingati setiap 26 Agustus, Geng Sehat mau tahu, kira-kira apa saja hak-hak tersebut? 

 

Baca juga: Lingkungan Kerja Ternyata Pengaruhi Kesehatan

 

Tantangan Menjadi Ibu Baru 

1. Hak Cuti Menstruasi

Ada sebagian wanita yang mengalami berbagai keluhan setiap siklus menstruasi datang. Umunya nyeri dan tidak nyaman selama haid. Tak heran, banyak negara  mengatur hak cuti untuk perempuan yang menderita nyeri haid (dismenore). Di Indonesia, hak cuti haid diatur dalam Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

 

Semestinya, bunyi pasal tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi setiap perusahaan untuk memberikan jatah cuti dua hari pada karyawati yang mengalami nyeri haid. Sayangnya, masih ada beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerja perempuan untuk menyertakan surat keterangan sakit dari dokter untuk mengambil jatah cuti ini. Padahal, tidak semua perempuan yang memiliki akses ke dokter di saat mereka tengah merasakan nyeri haid yang tidak tertahankan.  Perusahaan seharusnya memberikan naungan pada pekerja perempuan dengan cara memberikan waktu untuk berisitirahat di rumah, agar gejala dismenore lekas reda.

Baca juga: Darah Menstruasi Keluar Sangat Banyak? Waspada Menorrhagia!

 

2. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

Hak cuti pekerja perempuan di masa kehamilan dan persalinan telah diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13/ 2003 yang berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

 

Beberapa perusahaan wajib memberikan pilihan bagi karyawan untuk mengatur sendiri kapan waktu yang diinginkan untuk mengambil cuti melahirkan. Tujuannya agar jatah cuti tersebut bisa dipakai untuk istirahat dan merawat bayi di rumah.

 

Selama 3 bulan cuti hamil dan melahirkan, perusahaan tetap wajib memberikah hak gaji penuh meskipun mereka tidak bekerja. Pekerja perempuan pun harus menginformasikan tentang kelahiran anak ke perusahaan dalam waktu 7 hari setelah melahirkan dan memberikan bukti seperti fotokopi surat kelahiran dari rumah sakit atau akta kelahiran kepada manajemen. Sedangkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan, juga mendapatkan cuti merawat istri pasca persalinan selama 6 hari.

 

3. Hak Cuti Keguguran

Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran, mereka berhak beristirahat selama 1,5 bulan untuk mempercepat pemulihan pasca keguguran. Ketetapan ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/ 2003 pasal 82 ayat 2: “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

 

Sama seperti hak cuti merawat istri pasca persalinan, pekerja pria pun berhak mendapat cuti kerja selama dua hari kerja dengan upah penuh bila istrinya mengalami keguguran. 

 

4. Hak Menyusui atau Memerah ASI

Setiap ibu yang telah menyelesaikan masa cuti hamil, mendapatkan dukungan penuh atas hak untuk menyusui dan memerah ASI di tempat kerja. Hal tersebut diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 83 No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu, harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

 

Hak cuti menyusui berbeda di masing-masing negara. Ada negara yang memberikan cuti menyusui hingga 6 bulan. Sayangnya di Indonesia belum diatur, hanya sebatas himbauan agar perusahaan menyediakan ruangan laktasi khusus bagi pekerja perempuan untuk menyusui anaknya atau memerah ASI di jam kerja, beserta tempat menyimpan ASI perah. Inipun belum semua perusahaan memenuhinya.

 

5. Hak Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan

Sesuai undang-undang tentang JKN, khusus bagi pekerja perempuan, program BPJS Kesehatan juga mencakup layanan periksa USG gratis dan layanan melahirkan gratis di fasilitas kesehatan yang telah disediakan, terlepas dari layanan kelas manapun yang dipilih. Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan, bahwa perempuan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan melahirkan, meski ia telah pernah melahirkan sebelumnya. 

 

6. Hak untuk Terbebas dari Ancaman PHK jika Menikah, Hamil, ataupun Melahirkan

Menikah, hamil, dan melahirkan adalah bagian dari hak reproduksi perempuan yang tidak bisa dihindari. Karenanya, ketiga hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar bagi perusahaan untuk membuat pekerja perempuan mengundurkan diri ataupun memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini sudah termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per03/MEN/1989 Tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bagi Pekerja Wanita Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan

 

7. Perlindungan Keamanan dan Kesehatan bagi Perempuan yang Bekerja di Jam Malam

Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan perempuan hamil yang bekerja pada jam malam yakni 23.00-07.00 pagi berhak mendapat makanan dan minuman bergizi, serta dilindungi kesusilaan dan keamanannya selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan harus menyediakan fasilitas antar jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja di antara pukul 23.00  hingga pukul 05.00 dini hari.

 

Sekarang, jadi semakin tahu kan Gengs, hak-hak Kamu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia terhadap pekerja wanita? Dengan mengetahuinya, diharapkan Kamu memiliki kesadaran yang lebih terhadap sejumlah hak ini. Karena faktanya, masih ada saja perusahaan yang enggan mensosialisasikan serta cenderung mengabaikan hak-hak khusus tersebut pada pekerja wanita yang berhak mendapatkannya. (TA/AY)

Baca juga: Tipe-tipe Rekan Kerja yang Menyebalkan dan Trik Menghadapinya!