Menjalani hidup dengan gangguan mental itu tidaklah mudah. Mereka dengan gangguan mental sebenarnya perlu menjalani terapi dari psikolog atau psikiater hingga menjalani pengobatan yang biayanya tidaklah sedikit. Hal inilah yang membuat orang-orang dengan gangguan mental menjadi ragu untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater. 

 

Sayangnya, tak banyak pula yang mengetahui bahwa BPJS sebenarnya juga memberikan bantuan untuk kesehatan mental atau jiwa nih. Lalu, bagaimanakah prosedur pengobatan gangguan kesehatan mental dengan BPJS Kesehatan? 

 

Kenapa Penderita Gangguan Mental Perlu Mencari Bantuan Ahli?

Mencari bantuan ahli merupakan langkah awal untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan menjaga kesehatan mental Kamu lho, Gengs. Jangan takut ke psikolog atau psikiater saat Kamu merasa cemas yang tak terkendali, kesulitan dalam menjalani dan menikmati hidup, atau punya pikiran atau perasaan yang sulit diatasi hingga memengaruhi kehidupan.

 

Seseorang dengan gangguan mental perlu mencari bantuan untuk mengendalikan gejala, pikiran, atau hal-hal yang dirasakan. Hal ini agar kehidupannya sehari-hari tidak terganggu dan ia pun akan merasa lebih baik. Penanganan untuk gangguan kesehatan mental ini pun bisa berupa konseling, psikoterapi, hingga pemberian obat-obatan. 

 

Baca juga: Mengenal Prosedur Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung 

 

Prosedur Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental dengan BPJS Kesehatan

Ingatlah bahwa tidak apa-apa untuk mencari bantuan ahli, seperti psikolog dengan memanfaatkan layanan jiwa yang oleh BPJS Kesehatan. Berikut prosedur pengobatan gangguan kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang perlu Kamu ketahui!

 

1. Persiapkan Dokumen atau Surat yang Diperlukan

Tentunya Kamu harus sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan dan persiapkanlah dokumen atau surat yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, BPJS Kesehatan, hingga kartu keluarga (KK). Setelah itu, ketahui lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan. Faskes ini bisa berupa klinik ataupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang dekat dari tempat tinggalmu.  

 

2. Datang ke Faskes yang Sesuai dengan Kartu

Saat melakukan pendaftaran, tanyakanlah terlebih dahulu mengenai poli jiwa di klinik atau puskesmas yang Kamu datangi. Hal ini karena tidak semua Puskesmas memiliki poli jiwa yang bisa melayani seseorang dengan gangguan mental. Jika memiliki poli jiwa, daftarkan diri dan serahkan dokumen atau surat yang dibutuhkan, dan ambillah nomor antrian. 

 

Sebelum berkonsultasi dengan psikolog ataupun psikiater, biasanya Kamu akan diminta untuk mengisi lembar assessment di awal. Nah, selama berkonsultasi, usahakan untuk bercerita atau mengungkapkan dengan jujur apa yang Kamu rasakan atau pada psikolog atau psikiater. Hal ini agar diagnosis sesuai.

 

Baca juga: Begini Prosedur Pemasangan Ring Jantung Serta Risikonya

 

3. Jika Tidak Ada Poli Jiwa di Faskes, Pergilah ke Rumah Sakit Rujukan

Jika poli jiwa tidak tersedia atau membutuhkan bantuan psikiater (dan tidak tersedia di faskes), maka Kamu akan dirujuk atau diberi surat rujukan ke rumah sakit yang menyediakan layanan psikologi tersebut. Datangi rumah sakit yang sesuai dengan surat rujukan, daftarkan diri dan ambilah nomor antrian, lalu ikuti prosedur dari rumah sakit. 

 

4. Tebus Obat yang Diresepkan oleh Psikiater

Setelah konsultasi, psikiater mungkin akan meresepkan obat yang harus ditebus. Datangi instalasi farmasi di rumah sakit untuk mengambil obat tersebut dan ambillah nomor antrian. Minumlah obat sesuai dengan dosis yang dianjurkan oleh dokter.

 

Itulah serangkaian prosedur pengobatan gangguan kesehatan mental dengan BPJS Kesehatan yang harus dilalui. Jika Kamu atau kerabat terdekat membutuhkan bantuan ahli, khususnya psikiater, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan ya Gengs.

 

Baca juga: Prosedur Perawatan Luka Bedan Caesar di Rumah

 

 

 

 

 

Referensi:

Mind. Seeking help for a mental health problem

Mental Health America. Get Professional Help If You Need It

Kompas. 2019. BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Penyakit Kejiwaan

Nakita. 2018. Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental Gratis oleh BPJS, Catat Caranya!