Jika Geng Sehat mengikuti pemberitaan, baik di media cetak maupun elektronik, pasti sudah mengetahui bahwa baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan kosmetika dan obat tradisional yang tidak aman beredar di pasaran.

 

Yup, tepatnya pada tanggal 14 November 2018 lalu, BPOM telah merilis sebuah public warning alias peringatan untuk masyarakat terkait daftar kosmetika ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional ilegal maupun mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Adapun kedua komoditi ini, yakni kosmetika dan obat tradisional, dirilis bersamaan karena berada dalam pengawasan Kedeputian II di BPOM. Nah, yuk sekarang kita fokus pada kosmetika yang menjadi salah satu sorotan utama dalam public warning tersebut!

 

Geng Sehat pasti familier dengan komoditi yang satu ini. Kosmetika memang dekat sekali dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari bangun tidur hingga hendak tidur lagi, ada beraneka macam produk kosmetik yang digunakan. Baik itu untuk tujuan dekoratif alias make up ataupun perawatan. Dan hal ini tidak hanya berlaku bagi wanita saja, melainkan juga bagi para kaum Adam.

 
Baca juga: Waspada Palsu, Perhatikan Trik Ini Dulu Sebelum Memilih Kosmetik!

 

Secara hukum, yang dimaksud kosmetika adalah bahan atau sediaan yang digunakan untuk bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Pengertian ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM nomor 1745 tahun 2003 mengenai Kosmetik.

 

Dalam siaran pers tentang public warning tersebut, dinyatakan bahwa selama tahun 2018, BPOM telah menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB). Jika dirupiahkan, nilainya setara dengan sekitar Rp 112 miliar! Jumlah yang besar sekali, bukan?

 

Temuan dengan nilai ekonomis sebesar itu merupakan hasil pengawasan produk yang sudah ada di peredaran  alias post-market control secara rutin. Selain itu, produk yang ditemukan juga berasal dari adanya kasus di tengah-tengah masyarakat, hingga operasi penertiban ke sarana produksi, distribusi, maupun retail.

 

Pertama-tama, Geng Sehat perlu memahami bahwa saat ini proses pendaftaran produk kosmetik tidaklah serumit dahulu. Konsep dalam proses pendaftaran produk kosmetika adalah notifikasi alias melaporkan. Hal ini berbeda dengan pendaftaran produk obat dan makanan yang konsepnya adalah registrasi alias harus ada pemeriksaan mendalam. Prosesnya terkadang memakan waktu lama sebelum obat atau makanan tersebut diperbolehkan beredar secara legal di wilayah Indonesia.

 
Baca juga: Bahan Kimia dalam Produk Kosmetik Memicu Diabetes

 

Notifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memberi peluang pada dunia usaha, beradaptasi dengan pasar bebas ASEAN, dengan tetap melindungi masyarakat. Dari berbagai tipe produk yang diawasi BPOM, kosmetik memang punya skor risiko paling kecil. Oleh sebab itu, konsep notifikasi dapat digunakan dalam pendaftaran kosmetik.

 

Industri kosmetika maupun importir atau juga perorangan/Badan Usaha yang memiliki ikatan dengan industri dapat mengajukan notifikasi kosmetika ini. Pada notifikasi, wajib disertakan formula kosmetik untuk diverifikasi. Nah, sesudah verifikasi formula sesuai, nomor notifikasi keluar dan produk bisa diperjualbelikan di Indonesia.

 

Yang kemudian terjadi adalah ketika BPOM melakukan pengawasan, antara lain dilakukan dengan sampling rutin berupa membeli ke sarana distribusi hingga retail, hasil uji memperlihatkan bahwa masih ada kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

 

Masih ada pula jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi tetapi didapati kandungan bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB), yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal). Bahan-bahan tersebut dilarang karena dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.

 
Baca juga: Amankah Mencoba Tester Kosmetik Sebelum Membeli?

 

Jadi, sebenarnya ada 3 masalah besar dalam peredaran produk kosmetik di Indonesia. Pertama, produk kosmetik yang sifatnya ilegal alias tidak punya nomor notifikasi tetapi ditemukan beredar di pasaran. Sudah begitu, mengandung bahan berbahaya pula. Kedua, merek kosmetik ada di nomor notifikasi tetapi barangnya palsu. Ketiga, produknya terdaftar, ada nomor notifikasinya, tetapi masih mengandung bahan yang dilarang.

 

Public warning mencakup produk-produk dengan masalah di atas, yang sebenarnya seluruh produknya telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain dengan pembatalan notifikasi, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, hingga pemusnahan. Khusus untuk kosmetik ilegal juga akan dilakukan proses hukum. Untuk kosmetik, putusan pengadilan yang paling tinggi adalah penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah.

 

Sebagai konsumen yang cerdas, tentunya kita tidak mau sampai terjebak dan menggunakan kosmetik yang tidak aman, bukan? Jadi, kalau ada kosmetik dijual, biasanya di media sosial, yang mengaku sudah memiliki nomor BPOM, jangan langsung terpesona. Sebagai konsumen cerdas, kita juga harus mengecek ke situs BPOM untuk memastikan kebenaran nomor notifikasi yang tertulis di kemasannya.

 

Cara lainnya, Geng Sehat dapat melakukan pengecekan ke daftar public warning yang telah dirilis BPOM untuk memastikan kosmetik yang dipilih tidak ada di dalam daftar tersebut. Yuk, menjadi pengguna kosmetik yang cerdas demi keamanan diri kita sendiri.

 
Baca juga: Inilah Cara Mudah Merawat Kulit di Iklim Tropis