Ketika mengobrol santai dengan kerabat, teman-teman, netizen, dan masyarakat lainnya, ada saja yang mempertanyakan di rehabilitasi narkoba ada apa saja dan apa yang dilakukan? Ada yang memang tidak tahu dan kemudian bertanya, ada pula yang sok tahu.

 

Banyak yang beranggapan bahwa ketika berada di rehabilitasi narkoba seseorang akan diperlakukan seperti narapidana. Bahkan ada media mainstream online yang  menyebutkan 1 kamar dijejali 20 orang.

 

Kebetulan daku seorang abdi negara yang bertugas langsung di unit rehabilitasi narkoba RSKO Jakarta. Nah, tempat tersebut merupakan pusat layanan bagi individu yang ingin memulihkan diri dari ketergantungan NAPZA.

Baca juga: Narkotika Juga Bisa Digunakan Dalam Terapi Medis
 

Fasilitas Rehabilitasi Narkoba

RSKO Jakarta berdiri di atas tanah seluas 1,5 hektar, yang terdiri dari beberapa pelayanan seperti rumah sakit lainnya. Untuk faslitas unit rehabilitasi narkoba sendiri, terbilang cukup layak dan memadai. Terdapat kapasitas 86 tempat tidur di unit rehabilitasi, 4 kamar di special program (khusus pasien dengan keterbatasan, seperti kejiwaan, usia lanjut, anak-anak,  dan memiliki penyakit). Dalam 1 kamar, terdiri 6 tempat tidur dan 2 kamar mandi.

 

Ada 6 kamar di primary program, yang 1 kamarnya terdiri 8 tempat tidur. Ada 1 kamar di female area, dengan 1 kamar terdiri dari 5 tempat tidur. Ada 2 kamar di re'entry program, yang 1 kamarnya terdiri dari 4 kamar tidur. Ada pula 2 kamar VIP, yang 1 kamarnya terdiri dari 1 tempat tidur.

 

Selain kamar yang layak ber-AC, 1 orang dengan 1 tempat tidur, serta loker pribadi dan lemari, ada pula fasilitas lain pada setiap program (special program, primary program, female area, re'entry program), seperti toilet, ruang tamu (TV LED, sofa, karpet, DVD player, sound system), ruang makan (meja dan kursi makan, dispenser, wastafel), dapur, ruang membaca, ruang mencuci,  meja penerima tamu, musala, area olahraga,  session room, alat musik, dan fasilitas pendukung lainnya.

 

Jadi pada beberapa waktu yang lalu, ada yg memberitakan bahwa tempat rehabilitasi RSKO Jakarta memperlakukan pasien narkoba 1 kamar 20 orang. Itu adalah hoax, karena mau bagaimanapun RSKO merupakan rumah sakit.

 

Program Pemulihan bagi Para Pecandu Narkoba

Pecandu narkoba ketika pertama kali masuk unit rehabilitasi akan melakukan proses detoksifikasi di unit MPE, paling lama 14 hari. Proses ini merupakan tindakan medis kepada pasien untuk menghilangkan keadaan putus zatnya. Kalau orang awam menyebutnya dengan nama sakau.

 

Setelah proses detoksifikasi, maka akan dilakukan proses rehabilitasi sosial dan psikososial. Pasien berada di unit rehabilitasi narkoba berkisar 3 sampai dengan 6 bulan, tergantung evaluasi medis dan sosial dari tim.

Baca juga: Mengenal Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
 

Pada proses rehabilitasi ini, para pecandu akan melakukan intervensi perilaku menggunakan konsep Thereupatic Community, yaitu konsep psikososial dan medis agar mereka pulih dari perilaku mencandu narkoba atau psikotropika. Pada proses ini, pasien sudah tidak melakukan terapi obat, kecuali pasien sakit dan mengalami gangguan kejiwaan.

 

Pada proses ini memang aktivitas para pasien dibuat ketat dari waktu subuh sampai malam hari. Dari pembelajaran, kelas religius, olahraga,  aktivitas kebersihan lingkungan, dan pelajaran dari kalangan profesional. Ketatnya aktivitas merupakan bagian terapi agar mereka tidak berpikir untuk menggunakan zat terlarang lagi. 

 

Ya, itulah sharing singkat mengenai unit rehabilitasi narkoba. Ada program pembiayaan rehabilitasi narkoba gratis dari Presiden Joko Widodo lho, asalkan keluarga pecandu bersedia melakukan proses ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).

Baca juga: Sama dengan Narkoba, Junk Food Juga Bikin Ketagihan!