Penggunaan obat adalah salah satu hal penting dalam kehidupan sehari-hari. Mums tentu belum lupa, beberapa masalah kesehatan berakibat fatal terkait obat, yaitu kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran zat berbahaya pada obat sirup. Itu adalah masalah di luar kendali kita sebagai konsumen. Namun, kita juga perlu lho memahami aturan penggunaan obat yang benar. Apalagi jika kita harus mengonsumsi obat secara rutin atau memiliki bayi dan anak-anak. Salah satunya tentang batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka. 

 

Mums perlu tahu, apabila obat sudah dibuka dari kemasannya, maka tanggal kadaluarsa yang tercantum pada kemasan tidak lagi berlaku. Tanggal kadaluarsa sendiri diartikan sebagai batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk, di mana jaminan tersebut hanya berlaku selama produk belum dibuka dari kemasan primernya, yaitu kemasan yang bersentuhan lansung dengan produk tersebut. Contoh kemasan primer adalah blister tablet/kapsul, botol sirup atau tube untuk salep.

 

Batas waktu penggunaan produk obat setelah disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak disebut dengan Beyond Use Date (BUD). Pada obat-obatan batas waktu ini perlu diperhatikan, karena sangat berpengaruh terhadap keefektifan dan keamanan obat.

 

Baca juga: BPOM dan IDAI: Obat Sirup untuk Anak sudah Aman

 

Batas Waktu Penggunaan Obat Setelah Kemasan DIbuka

Berbeda dengan tanggal kadaluarsa yang selalu tercantum pada kemasan obat, Beyond Use date sering kali tidak dicantumkan. Sehingga sebaiknya kita mengetahui tentang hal ini. Tidak semua obat harus dilakukan penentuan beyond use date. Selama obat tersebut tidak dibuka dari wadah primernya, maka tanggal kadaluarsa masih dapat digunakan.

 

Sediaan yang perlu ditentukan tanggal BUD nya adalah obat yang telah dikemas ulang, obat dengan wadah multidosis dan obat racikan. Mums bisa mendapatkan informasi  perihal BUD obat yang Mums beli pada apoteker, terutama jika Mums membeli obat pada tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit , klinik atau apotek.

 

Tetapi jika tidak, maka yang perlu Mums lakukan terlebih dahulu adalah mengecek pada kemasan atau brosur obat. Umumnya, BUD tercantum pada bagian stabilitas atau penyimpanan obat. Apabila pada kemasan atau brosur tidak ditemukan penetapan BUD obat. maka dapat menggunakan acuan sebagai berikut:

 

1. Obat yang Dikemas Ulang 

Pengemasan ulang biasanya dilakukan pada obat-obat yang memiliki jumlah yang banyak pada satu wadah, sehingga perlu dipisahkan dalam jumlah yang lebih kecil atau sesuai kebutuhan. Umumnya berupa tablet atau kapsul, yang dikeluarkan dari wadah primernya. Sebaiknya obat-obat ini digunakan tidak lebih dari 6 bulan sejak obat dikemas ulang.

 

2. Obat dengan wadah multi dosis

Yaitu obat yang digunakan berkali-kali pada wadah yang sama. Contoh sediaan obat nya adalah sediaan sirup atau insulin pen, dimana penggunaan obat-obat tersebut bisa lebih dari sekali pada wadah yang sama.

 

3. Sediaan sirup

BUD sediaan sirup adalah 3 bulan setelah obat tersebut dibuka. Untuk sediaan sirup kering, dimana diperlukan penambahan air sebelum digunakan, umumnya memiliki waktu berkisar antara 7-14 hari setelah tercampur air.

 

4. Sediaan salep atau krim 

BUD sediaan krim atau salep adalah 3 bulan, kecuali dinyatakan lain pada kemasan obatnya.

 

5. Sediaan obat tetes/salep mata dan tetes telinga

Sediaan obat tetes/ salep mata dan tetes hidung tergolong sediaan steril, sehingga BUD yang dimiliki cukup pendek, sekitar 28 hari sejak kemasan dibuka. Lebih dari waktu yang ditentukan makan risiko kontaminasi semakin besar.

 

6. Pen Insulin

Sama dengan sediaan obat tetes, insulin pen juga merupakan sediaan steril. Sehingga bud sediaan ini berkisar 28-30 hari. Setelah dibuka, pen insulin tidak perlu lagi disimpan pada lemari es, seperti saat sediaan ini belum dibuka.

 

7. Obat Racikan 

Penetapan BUD obat racikan akan lebih rumit karena obat dihancurkan dan dicampurkan dengan obat atau bahan lainnya. Informasi BUD dapat ditetapkan oleh peracik obat, karena mereka yang cukup mengetahui stabilitas serta tanggal obat tersebut dibuka.

 

BUD maksimal untuk sediaan padat yang diracik adalah 6 bulan, tetapi pada umumnya kurang dari itu. Sedangkan untuk sediaan semi padat seperti krim dan salep, tidak lebih dari 30 hari.

 

Baca juga: Banyak Dilakukan Orang Tua, Kenali Bahaya Swamedikasi pada Anak-anak
 

Cara Menyimpan Obat yang Sudah Dibuka 

Selain berdasarkan BUD, sebaiknya pula tetap memperhatikan kondisi fisik obat. Perubahan bentuk, warna, bau dan tanda-tanda kerusakan lain dapat berarti bahwa obat sudah tidak aman lagi digunakan. Walaupun ternyata obat belum melewati batas waktu BUD dan tanggal kadaluarsanya.

 

Kondisi saat penyimpanan sangat mempengaruhi stabilitas obat. Suhu, kelembaban tempat penyimpanan harus diperhatikan, begitu pula dengan paparan cahaya.

 

Obat memiliki suhu penyimpanan yang berbeda-beda. Sebagian obat disarankan disimpan pada suhu ruangan, yaitu <30°C, sedangkan sebagian yang lain disarankan untuk disimpan pada suhu lemari pendingin (2-8°C), bahkan ada obat yang harus disimpan di suhu beku dan sebagainya.

 

Beberapa obat juga diketahui memiliki sensitivitas terhadap cahaya matahari dan beberapa yang lain sensitif terhadap kelembaban. Oleh karena itu, obat sebaiknya disimpan pada tempat terlindung dari cahaya matahari dan terhindar dari kelembaban. Karena itu penting bagi kita untuk memeriksa syarat penyimpanan obat yang seringkali tertera pada kemasan atau brosur obat.

 

Baca juga: Mau Beli Suplemen dan Obat? Cek Informasi Penting di Kemasan!