Apa yang ada di benak Kamu saat mendengar kata narkotika? Sebagian besar mungkin akan mengasosiasikan kata narkotika dengan perbuatan penyalahgunaan obat untuk kepentingan rekreasional dan menyimpang dari hukum yang berlaku. Menurut saya hal itu wajar terjadi, mengingat begitu banyaknya kasus penyalahgunaan obat golongan narkotika yang terjadi, terlebih di kalangan selebriti.

 

Tapi tahukah Kamu bahwa beberapa obat golongan narkotika sebenarnya dapat digunakan untuk terapi medis pada batasan tertentu? Apa fungsi narkotika dalam pengobatan dan hal apa saja yang harus diperhatikan ketika seorang pasien mengonsumsi obat golongan narkotika? Mari simak pemaparan berikut!

 

Apa itu narkotika?

Sebelum membahas lebih dalam, mari kita lihat dulu pengertian dari narkotika. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

 

Dari definisi tersebut, kita dapat memahami mengapa zat atau obat golongan narkotika ini diperlakukan secara khusus. Ya, karena narkotika dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan!

Baca juga: Narkoba, Dapat Membuat Sakau Hingga Merusak Otak!

 

Namun, dari definisi tersebut kita juga bisa mengetahui bahwa narkotika memiliki kemampuan untuk mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, atau lazimnya dianggap memiliki efek analgesik. Nah, efek analgesik dari narkotika inilah yang dimanfaatkan dalam pengobatan.

 

Tidak semua narkotika bisa digunakan dalam pengobatan

Walaupun narkotika memiliki efek analgesik, perlu diperhatikan bahwa tidak semua obat golongan narkotika dapat digunakan dalam pengobatan. Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan, dan narkotika yang dapat digunakan untuk obat dalam pelayanan kesehatan hanyalah narkotika golongan dua dan tiga. Hal ini didasari oleh keamanan dan efektivitas masing-masing zat, yang sudah melalui berbagai uji klinis. Daftar lengkap golongan narkotika tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017.

 

Narkotika yang sering digunakan dalam terapi medis

Seperti sudah disebutkan, ada beberapa obat golongan narkotika yang diizinkan untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan, dengan indikasi atau kegunaan sebagai analgesik. Obat golongan narkotika dapat digunakan sebagai pengurang atau penghilang nyeri, karena sifatnya yang berkaitan dengan reseptor opioid yang ada di tubuh.

 

Saat proses pengaitan ini terjadi, maka akan terjadi hambatan pelepasan neurotransmitter. Neurotransmitter berperan dalam menyampaikan pesan kepada otak bahwa ada nyeri yang terjadi di dalam tubuh. Otak pun akan mengolah pesan dan memberikan persepsi kepada kita bahwa nyeri sedang terjadi. Alhasil, kita akan merasakan sakit. Jika neurotransmitter ini dihambat, otomatis pesan tersebut tidak akan sampai, sehingga kita tidak merasa bahwa kita sedang mengalami nyeri.

Baca juga: Mengenal Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

 

Ada beberapa kondisi medis yang mengharuskan penggunaan analgesik kuat, seperti obat golongan narkotika. Salah satunya adalah untuk mengatasi nyeri akibat kanker alias cancer pain. Selain itu, obat jenis ini juga digunakan untuk mengatasi nyeri pasca-operasi dan kondisi-kondisi nyeri lain yang tidak dapat ditangani dengan analgesik yang lebih rendah potensinya.

 

Berikut adalah obat golongan narkotika yang sering digunakan dalam pelayanan medis:

  • Morfina. Termasuk ke dalam narkotika golongan dua. Tersedia dalam bentuk cairan untuk injeksi, serta tablet immediate release maupun controlled release.
  • Fentanil. Tersedia dalam bentuk injeksi untuk cairan juga transdermal patch untuk ditempelkan di kulit. Sama halnya dengan morfin, obat ini termasuk narkotika golongan dua.
  • Petidin. Tersedia dalam bentuk cairan injeksi dan juga termasuk narkotika golongan dua.
  • Oksikodon. Juga termasuk narkotika golongan dua. Tersedia dalam bentuk cairan injeksi maupun tablet controlled release.
  • Hidromorfon. Tersedia dalam bentuk tablet controlled release dan termasuk pula ke dalam narkotika golongan dua.
  • Kodein. Termasuk narkotika golongan tiga dan tersedia dalam bentuk sirup maupun tablet. Uniknya selain digunakan untuk mengatasi nyeri, kodein juga berfungsi sebagai obat batuk karena dapat menekan pusat batuk yang ada di otak.

 

Harus berhati-hati dalam penggunaannya

Obat golongan narkotika memang berguna sebagai analgesik, namun perlu diperhatikan bahwa efek samping yang dihasilkan juga tidak main-main. Efek samping utama dari narkotika adalah depresi napas, yang dapat menyebabkan seseorang menjadi apnea atau tidak bernapas. Oleh karena itu, kita banyak mendengar kalau orang yang mengalami overdosis narkotika dapat berakhir meninggal.

 

Selain itu, narkotika juga mengurangi motilitas alias kontraksi usus. Hal ini dapat menyebabkan konstipasi. Oleh sebab itu, penggunaan narkotika harus benar-benar dilakukan dalam supervisi medis, yakni digunakan secara tepat dengan dosis yang tepat pula.

 

Untuk kepentingan pengamanan dari kemungkinan penyalahgunaan, pemberian resep narkotika juga diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus. Misalnya, resep yang berisi obat golongan narkotika tidak boleh diberi tanda ‘iter’ alias pengulangan, sehingga satu resep hanya dapat digunakan untuk sekali penebusan saja. Selain itu pada saat menebus obat narkotika di apotek, jangan kaget jika Kamu akan dimintai identitas diri seperti KTP.

Baca juga: Dumolid, Obat Penenang yang Menjerat Tora Sudiro dan Mieke Amalia

 

Nah, itulah fakta-fakta mengenai obat golongan narkotika yang digunakan dalam terapi medis. Jadi narkotika tidak semata-mata digunakan untuk tujuan rekreasional belaka, namun pada dosis dan indikasi yang tepat dapat digunakan dalam terapi medis. Ini berguna bagi pasien-pasien dengan kondisi nyeri berat, yang memerlukan analgesik yang cukup kuat untuk mengatasi nyeri yang dialami.