Apa yang terlintas di benak Geng Sehat saat mendengar kata autopsi? Belum lama ini, dunia hiburan Indonesia diramaikan dengan berita kematian mantan istri dari komedian ternama Sule, Lina.

 

Berita duka tersebut ternyata berbuntut panjang karena salah satu anak dari mendiang Sule menemukan kejanggalan pada kematian ibunya. Ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Laporan pun ditindaklanjuti dengan melakukan prosedur autopsi pada jenazah mendiang Lina.

 

Informasi tentang perkembangan proses autopsi lantas hilir mudik di berbagai portal berita. Namun, sudahkah Geng Sehat memahami apa sebenarnya yang dilakukan dalam prosedur autopsi? Jika belum, simak kelanjutan artikel ini, ya!

 

Apa Itu Autopsi?

Autopsi, dikenal juga dengan istilah necropsy atau postmortem examination, merupakan suatu prosedur pemeriksaan yang dilakukan pada jenazah (tubuh orang yang sudah meninggal). Umumnya, ini bertujuan untuk menyelidiki penyebab kematian dari jenazah tersebut.

 

Geng Sehat yang gemar menonton film seri bertema kriminal pasti sudah tidak asing lagi dengan gambaran prosedur ini. Biasanya, jenazah yang diduga korban kejahatan diperiksa secara menyeluruh untuk menuntun tim penyidik kepada pelaku kejahatan.

 

Faktanya, prosedur autopsi tidak sesederhana dan secepat yang digambarkan dalam film, Gengs! Perlu tim ahli yang bekerja dengan sangat teliti untuk memeriksa setiap detail pada tubuh jenazah. Apalagi jika jenazah sudah dalam kondisi yang tidak baik, seperti korban mutilasi, jenazah yang sudah mengalami pembusukan, hangus terbakar, tenggelam, dan lain sebagainya.  

 

Baca juga: Ria Irawan Meninggal, Kenapa Kanker Sulit Disembuhkan?

 

Kapan Prosedur Autopsi Perlu Dilakukan?

Autopsi bukanlah prosedur yang rutin dilakukan pada semua jenazah. Terdapat beberapa kondisi umum, sehingga perlu dilakukannya prosedur autopsi. Misalnya, dugaan kematian yang tidak wajar akibat tindak kejahatan atau bunuh diri, penyakit menular, dan kesalahan prosedur medis atau pemberian terapi tertentu, untuk kepentingan riset dan pendidikan, serta beberapa kondisi lainnya.

 

Untuk dapat melakukan prosedur autopsi pun tidak boleh sembarangan, Gengs! Sebagian besar tindakan autopsi memerlukan persetujuan dari keluarga atau pihak yang dianggap legal supaya autopsi dapat dilakukan.

 

Pada beberapa kasus, prosedur autopsi tidak dapat dilakukan karena pihak keluarga tidak memberikan persetujuan. Minimnya pemahaman tentang prosedur autopsi menjadi salah satu penyebab terjadinya hal ini.

 

Banyak kesalahpahaman seputar tindakan autopsi, seperti organ jenazah akan diambil, tindakan autopsi yang dianggap “memperlakukan jenazah dengan tidak baik”, dan beragam mitos lain yang sebenarnya kurang tepat.

 

Faktanya, sering kali autopsi justru menjadi satu-satunya cara untuk menentukan penyebab kematian seseorang. Dalam ruang lingkup hukum, autopsi dapat dikatakan sebagai cara untuk membantu menegakkan keadilan bagi korban kejahatan yang sudah meninggal dan tidak mampu membela diri mereka sendiri.

 

Sebagai contoh, tidak jarang kasus yang tampak sebagai kematian akibat bunuh diri atau kecelakaan ternyata merupakan suatu pembunuhan. Selain analisis barang bukti dan keterangan saksi, hal ini dapat juga dibuktikan dengan autopsi.

 

Baca juga: Cecep Reza Meninggal Serangan Jantung, Ketahui Prosedur Pasang Ring!

 

Siapa yang Bisa Melakukan Autopsi?

Pada prinsipnya, prosedur autopsi dilakukan oleh seorang dokter ahli patologi, yaitu dokter yang memiliki spesialisasi dalam menginterpretasikan dan mendiagnosis kelainan yang ditimbulkan oleh suatu penyakit atau faktor penyebab tertentu pada sel dan jaringan tubuh manusia.

 

Jika prosedur autopsi yang dilakukan berkaitan dengan upaya penegakan hukum, maka dokter yang melakukan prosedur autopsi harus memiliki spesialisasi di bidang forensik. Istilah forensik berarti penerapan berbagai metode keilmuan yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum atau investigasi suatu tindak kriminal.

 

Baca juga: Sulli Eks f(x) Tewas Bunuh Diri, Kenali Penyebab Bunuh Diri di Usia Muda!

 

Apa yang Dilakukan pada Prosedur Autopsi?

Secara umum, prosedur autopsi melibatkan analisis eksternal (bagian luar) dan internal (bagian dalam) pada tubuh orang yang sudah meninggal. Prosedur autopsi dapat terbatas pada bagian atau organ tubuh tertentu, tetapi dapat juga dilakukan secara ekstensif pada semua bagian tubuh sesuai dengan tujuan dilakukannya prosedur.

 

Pemeriksaan eksternal dilakukan dengan memeriksa dan mendokumentasikan semua temuan pada fisik bagian luar jenazah, seperti ukuran dan karakteristik lain dari tubuh, adanya luka atau tanda khas yang dapat mengidentifikasi atau mengarahkan dokter pada penyebab kematian.

 

Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan internal, yang umumnya melibatkan prosedur bedah melalui sayatan berbentuk huruf Y di bagian dada untuk dapat mengakses organ-organ di rongga dada, rongga perut, dan rongga pelvis.

 

Organ yang diperiksa akan ditimbang dan diamati secara detail. Jika perlu, akan diambil sedikit contoh jaringan untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Isi saluran cerna juga termasuk salah satu objek yang diperiksa karena bisa jadi penyebab kematian berasal dari sesuatu yang dikonsumsi oleh mendiang jenazah.

 

Jangan membayangkan prosedur ini akan bersimbah darah ya, Gengs! Pasalnya pada orang yang sudah meninggal, jantung yang tidak lagi berdetak akan membuat darah yang menetes pada saat tubuh disayat menjadi sangat sedikit.

 

Karena banyaknya bagian yang perlu diperiksa, tidak heran prosedur autopsi akan memakan waktu yang relatif panjang, yakni sekitar 2-3 jam. Durasi ini juga meliputi prosedur mengembalikan semua organ pada tempatnya dan menjahit bekas sayatan dengan rapi, sehingga jenazah pun kembali pada kondisi semula.

 

Setelah semua pemeriksaan selesai dilakukan dan sudah didokumentasikan dengan baik, dokter yang melakukan autopsi akan melaporkan segala temuannya, yang mana dapat digunakan sebagai dasar untuk upaya penegakan hukum maupun tujuan lainnya di kemudian hari.

 

Semoga sekilas informasi mengenai prosedur autopsi bermanfaat untuk menambah wawasan dan meluruskan mitos-mitos yang tidak tepat seputar autopsi ya, Gengs! Siapa tahu dengan pemahaman yang tepat mengenai autopsi, banyak orang yang kemudian berminat untuk menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis forensik.

 

Pasalnya berdasarkan informasi dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), saat ini jumlah dokter spesialis forensik di Indonesia dapat dikatakan masih sangat terbatas dan jauh dari ideal. Jumlah dokter forensik yang ideal tentunya dapat berkontribusi positif bagi upaya penegakan hukum di negara kita. (AS)

 

Baca juga: Mirror Syndrome, Penyebab Meninggalnya Janin Kembar Irish Bella-Ammar Zoni

 

Referensi:

MedicineNet: Autopsy (Post Mortem Examination, Necropsy)

Explore Forensics: Performing an Autopsy

RSCM: Departemen Forensik dan Medikolegal

Live Science: What Exactly Do They Do During an Autopsy?

Tirto.id: Indonesia Krisis Dokter Forensik