Coronavirus (COVID-19) selama hampir dua bulan terakhir mendominasi pemberitaan di seluruh media nasional. Kita pun menjadi tidak asing dengan istilah "karantina”, “isolasi” bahkan “social distancing". Selain makna harfiahnya, apa arti di balik kata-kata ini bagi hidup Kamu saat terjadi wabah virus?



Ahli penyakit menular dari Cleveland Clinic, Amerika Serikat, dr. Steven Gordon mengatakan, “Karantina tidak harus menakutkan, karena ini adalah cara yang efektif untuk melindungi masyarakat."



Agar Geng Sehat tidak salah paham dan lantas menjadi panik berlebihan, berikut ini penjelasan Dr. Gordon tentang perbedaan karantina, isolasi, pembatasan sosial atau sosial distancing yang terkait dengan wabah penyakit.

 

Baca juga: Sedang Hamil, Haruskah Khawatir dengan Coronavirus?



Apa Arti Karantina?

Pemerintah melakukan karantina untuk menghentikan penyebaran penyakit menular. Karantina dilakukan pada orang-orang atau kelompok yang tidak memiliki gejala tetapi terbukti positif coronavirus. Karantina akan menjauhkan mereka dari orang lain sehingga tidak akan menularkan virus kepada siapa pun.

 

Tujuan karantina jelas, untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin.  Contohnya, saat pemerintah Indonesia melakukan karantina pada WNI yang dipulangkan dari Wuhan, Cina, di Pulau Natuna. Mereka dikarantina selama 14 hari sampai terbukti mereka terbebas dari Covid-19. 



Karantina dapat digunakan selama:

- Wabah: Ketika mendadak atau dalam waktu singkat terjadi peningkatan kasus penyakit.
- Epidemi: Mirip dengan wabah, tetapi cakupannya lebih luas, dan jumlah korban lebih banyak.
- Pandemi: cakupannya sudah jauh lebih besar dari pada epidemi, umumnya bersifat global dan mempengaruhi lebih banyak orang.

 

Baca juga: Sayuran yang Tahan Disimpan Berbulan-bulan, di Tengah Isolasi Mandiri Ini

 

Masyarakat Awam Bisa Mengkarantina Diri Sendiri

Menghadapi wabah Covid-19, masyarakat bisa melakukan karantina diri sendiri. Caranya adalah dengan melakukan physical distancing. Artinya menghindari kontak dengan orang lain, dengan tidak mendatangi area publik yang rentan terjadi penularan.

 

Jika Geng Sehat curiga sudah terpapar coronavirus atau kontak dengan orang lain yang sebelumnya sudah dikonfirmasi positif, maka bisa mengkarantina sendiri. Langkah ini hanya bersifat saran dan himbauan, sehingga tidak ada hukum yang mengikat. Kamu bisa melakukannya dengan sukarela.



“Bagi siapa pun yang memiliki kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi coronavirus, penting untuk mendengarkan instruksi dari petugas kesehatan dan pemerintah,” kata Dr. Gordon.



Pengertian "kontak dekat" adalah berada dalam jarak sekitar 2 meter dari orang yang terinfeksi COVID-19 untuk periode waktu yang lama. Termasuk jika Kamu tinggal bersama, mengunjungi atau berbagi ruang tunggu layanan kesehatan atau kamar dengan seseorang dengan COVID-19. Atau jika Kamu terkena percikan batuk orang yang menderita penyakit tersebut.

 

Baca juga: Tips Naik Transportasi Umum Agar Tidak Tertular Coronavirus

 

Apa Perbedaan Karantina dan Isolasi?

Tujuan dilakukan isolasi sebenarnya sama dengan karantina, yakni mencegah penularan penyakit ke orang lain. Namun isolasi dilakukan pada orang yang sudah menunjukkan gejala penyakit. Bukti terinfeksi sudah sangat kuat sehingga berbahaya jika tidak dilakukan isolasi. Biasanya di ruang isolasi ini pasien terputus dari dunia luar dan hanya petugas medis yang bisa memiliki akses ke pasien. 

 

Caranya adalah dengan tetap di rumah minimal selama 14 hari. Di rumah, Kamu harus menerapkan prinsip pencegahan penularan Covid-19, antara lain menggunakan masker, menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya. Artinya Kamu harus berdiam di kamar terpisah bahkan menggunakan peralatan makan terpisah. 

 

Kamu juga harus melakukan perilaku hidup bersih dengan rajin cuci tangan, dan selalu cek suhu setiap hari. Semua antisipasi ini perlu dilakukan sampai gejala menghilang. Jika gejala memburuk segera ke rumah sakit rujukan Covid-19. 



Dalam kondisi terjadi wabah, pemerintah berhak melakukan isolasi dan karantina untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. Negara juga memiliki wewenang untuk melembagakan isolasi atau karantina. Melanggar karantina memiliki konsekuensi berupa denda hingga hukuman penjara.

 

Baca juga: Apa itu Social Distancing untuk Meredam Penularan Coronavirus?

 

 

Referensi:

Clevelandclinic.com. Understanding Quarantine, Isolation and Social Distancing in a Pandemic

Vox.com. What are the rules of social distancing?