Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) pada 20 Agustus 2021 lalu mengeluarkan revisi untuk rekomendasi pemberian vaksin Covid-19. Secara umum, panduan ini berisi siapa yang layak dan tidak layak divaksin, dan aturan khusus untuk lansia yang akan divaksin Covid-19.

 

Menurut PAPDI, revisi dilakukan mengingat ada kebutuhan untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) dalam waktu secepat mungkin dengan memutuskan transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

 

PAPDI sendiri sudah mengeluarkan 7 kali rekomendasi terkait vaksin Covid-19, karena selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada. Kalau Geng Sehat mengikuti, di awal vaksinasi penderita komorbid dan autoimun, tidak bisa mendapatkan vaksin, tetapi kini sudah bisa asalkan penyakitnya terkendali dengan baik.

 

 Baca juga: Amankah Vaksin Covid-19 saat Program Hamil?

 

Rekomendasi Terbaru Vaksinasi Covid-19 dari PAPDI

Inilah beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 dari PAPDI:

Individu usia 18 – 59 tahun yang TIDAK LAYAK untuk divaksinasi COVID-19, yaitu:

  • Individu yang mengalami reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19.
  • Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi, maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
  • Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

 

Individu dengan penyakit tertentu namun LAYAK divaksin:

Penyakit Alergi Imunologi

- Penyakit Autoimun. Individu dengan penyakit autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.

- Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19). Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin COVID-19 sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi COVID-19. Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.

- Alergi obat. Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi COVID-19.

- Alergi Makanan. Alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 alias boleh divaksin.

- Asma. Asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19

- Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi COVID-19, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi COVID-19. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

- Dermatitis atopik. Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.

- HIV. Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin COVID-19.

 

Baca juga: Dibuka Layanan Vaksin Moderna untuk Penderita Autoimun, Begini Cara Daftarnya!

 

Penyakit Paru

- Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19.

- Interstitial Lung Disease (ILD). Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

 

Penyakit Hati

  • Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresivisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.

  • Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

  • Inactivated vaccine (seperti Coronavac) lebih dipilih pada pasien sirosis hati

  • Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca tindakan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.

 

 

Hipertensi dan Diabetes

Hipertensi. Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.

Diabetes Tipe 2. Boleh vaksin kecuali dalam kondisi metabolik akut.

Obesitas. Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang sedang dalam kondisi akut.

 

Baca juga: Vaksin Covid-19 Aman untuk Penderita Diabetes

 

Penyakit Ginjal 

Penyakit Ginjal Kronik  (PGK) non dialisis. Penyakit ginjal kronik non dialisis yang berada dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.

Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal yang stabil boleh divaksinasi Covid-19Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain di mana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

Transplantasi ginjal. Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.

Catatan: Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi COVID-19.

 

Penyakit Jantung 

Gagal Jantung. Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam kondisi akut dapat diberikan vaksinasi

Penyakit jantung koroner. Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam kondisi akut dapat diberikan vaksinasi

Aritmia. Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/ maligna dapat diberikan vaksinasi

 

Penyakit Pencernaan/Gastrointestinal:

  • - Penyakit-penyakit gastrointestinal selain Inflammatory Bowel Disease (IBD) akut layak mendapatkan vaksinasi COVID-19.

  • - Pada kondisi IBD yang akut misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda.

  • - Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.

 

Penyakit Tiroid

Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun). Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin COVID-19.

Nodul tiroid. Diperbolehkan diberikan vaksin COVID-19 jika secara klinis tidak ada keluhan.

 

Baca juga: Hati-hati, Gangguan Tiroid dapat Menyebabkan Gangguan Jiwa!

 

Kanker

Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya. Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin COVID-19.

 

Penyakit Gangguan Psikosomatis

  • Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

  • Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tatalaksana medis.

  • Orang yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

  • Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko: usia 10-19 tahun, riwayat terjadi sinkop vaso-vagal, pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan, atau terdapat ansietas sebelumnya.

 

Lansia dan penyintas Covid

PAPDI juga merekomendasikan, penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19. Sedangkan untuk lansia usia 60 tahun ke atas dibagi menjadi layak, belum layak, dan kriteria khusus. Geng Sehat bisa cek di link berikut: https://papdi.or.id/berita/info-papdi/1077-rekomendasi-papdi-tentang-pemberian-vaksinasi-covid-19 untuk kriteria vaksin lansia lebih lengkap ya!

 

Baca juga: Rekomendasi POGI Terkait Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil