Data menunjukkan sebagian besar kasus kematian terkait COVID-19 di Indonesia merupakan kelompok umur lanjut usia atau di atas 60 tahun. Pasien ini merupakan kelompok berisiko tinggi karena ditengarai memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit paru kronis, penyakit hati kronis, penyakit kanker, dan lain sebagainya.

 

Dalam panduan pengobatan Covid-19 terbaru yaitu edisi 4, yang dikeluarkan oleh gabungan beberapa perhimpunan kedokteran, salah satu terapi tambahan yang direkomendasikan adalah obat golongan antibodi monoklonal yaitu regdanvimab (RegkironaTM) .

 

Regdanvimab direkomendasikan untuk pasien COVID-19 dewasa gejala ringan hingga sedang yang tidak memerlukan terapi oksigen dan yang berisiko tinggi mengalami gejala COVID-19 yang berat. Regdanvimab terbukti menurunkan risiko rawat inap pada pasien COVID-19 dengan komorbid dan juga mengurangi risiko kematian hingga 72 persen.

 

 

Baca juga: Busui Positif Covid, Apakah ASI-nya Mengandung Virus Covid-19?

 

Mengenal Regdanvimab

Di Indonesia, regdanvimab dihadirkan oleh Dexa Medica dengan nama RegkironaTM. Obat ini sendiri dikembangkan oleh perusahaan farmasi terkemuka Korea Selatan, Celltrion Healthcare sebagai obat untuk pasien COVID-19.

 

Proses pengembangan regdanvimab dimulai dengan mengidentifikasi dan menyaring beberapa kandidat antibodi. Hanya antibodi yang memiliki potensi terbesar untuk menetralisir virus SARS-CoV-2 yang dipilih dan kemudian dikembangkan menjadi obat untuk Covid-19.

 

Dexa Group ditunjuk sebagai pemegang izin eksklusif untuk memasarkan RegkironaTM di Indonesia, seperti disampaikan Executive Director Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) Dr. Raymond Tjandrawinata, di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021 lalu.

 

Regdanvimab menjadi terapi antibodi monoklonal pertama di Indonesia yang diindikasikan untuk terapi Covid-19.

 

Indonesia saat ini membutuhkan aksi cepat untuk mengatasi pandemi COVID-19, mengingat penambahan kasus secara signifikan masih terus terjadi beberapa pekan ini dan juga tingginya tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien COVID-19. Mengingat program vaksinasi oleh pemerintah masih berlangsung, tetapi kasus positif COVID-19 yang terus bertambah apalagi untuk varian Omicron, maka harus segera ditangani. Kami dari Dexa Group berinisiatif mendukung usaha pemerintah dalam mendapatkan izin atau lisensi memasarkan RegkironaTM dari Celltrion Healthcare, Korea Selatan,” jelasnya.

 

RegkironaTM sebagai salah satu pilihan obat antivirus COVID-19 untuk pasien COVID-19 di Indonesia telah melalui uji klinik fase III dengan hasil positif. Hasil uji klinik fase I dan II global untuk regdanvimab atau RegkironaTM menunjukkan keamanan, tolerabilitas, efek antivirus, dan profil efikasi yang menjanjikan pada pasien dengan COVID-19 gejala ringan hingga sedang.

 

Studi preklinik in vitro dan in vivo menunjukkan bahwa regdanvimab berikatan kuat dengan receptor binding domain SARS-CoV-2 dan secara signifikan menetralisasi virus varian wild type dan varian mutan yang menjadi perhatian (variants of concern) termasuk varian Alpha atau B.1.17. Kemudian pada model in vivo, regdanvimab secara efektif mengurangi viral load SARS-CoV-2 dan peradangan di paru-paru,” jelas Dr. Raymond.

 

 

Baca juga: Kasus Omicron Makin Bertambah, Catat Panduan Pengobatannya!

 

Turunkan Risiko Rawat Inap dan Mempercepat Pemulihan

Pada pertengahan Juni 2021, Celltrion Healthcare mengumumkan data efikasi dan keamanan berdasarkan uji klinik fase III global. Hasilnya menunjukkan bahwa pengobatan antibodi monoklonal anti-COVID-19, regdanvimab (RegkironaTM), secara signifikan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 72% untuk pasien yang berisiko tinggi berkembang menjadi COVID-19 yang berat hingga hari ke-28. RegkironaTM juga secara signifikan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 70% pada semua pasien.

 

Mekanisme kerja regdanvimab adalah dengan mengikat receptor binding domain atau RBD dari spike protein SARS-COV-2, kemudian menghambat interaksi dengan reseptor seluler tubuh atau ACE2 sehingga mencegah masuknya virus ke dalam sel tubuh dan mencegah infeksi SARS-CoV-2,” imbuh Dr. Raymond.

 

Pasien yang diobati dengan regdanvimab (RegkironaTM) dilaporkan memiliki waktu pemulihan klinis yang secara signifikan dipersingkat setidaknya 4,7 hari lebih cepat untuk pasien yang berisiko tinggi berkembang menjadi COVID-19 yang berat dan 4,9 hari lebih cepat untuk semua pasien dibandingkan dengan plasebo.

 

 

Dalam pedoman pengobatan Covid-19 terbaru, regdanvimab direkomendasikan untuk pasien COVID-19 dewasa gejala ringan hingga sedang yang tidak memerlukan terapi oksigen dan yang berisiko tinggi menjadi berat. Dari riset yang sudah ada, dosis regdanvimab 40 mg/kgBB secara intravena, diberikan segera setelah terdiagnosis tidak lebih dari 7 hari setelah timbulnya gejala.

 

Badan regulasi obat di Eropa, European Medicines Agency (EMA) juga telah memberikan opini positif terhadap penggunaan regdanvimab sebagai salah satu terapi untuk pasien COVID-19 yang berisiko tinggi mengalami peningkatan gejala menjadi berat.

 

 

Baca juga: Puncak Omicron Diperkirakan Pertengahan Februari, Ini Rekomendasi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia!
 

 

Referensi

  1. https://covid19.go.id/peta-sebaran.

  2. PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI. Pedoman tata laksana COVID-19 edisi 4. 2022.

  3. Regkirona™. Fact sheet for health care providers emergency use authorization (EUA) of regdanvimab for the treatment of Covid-19 patients. PT Dexa Medica. 2021