Pemerintah Indonesia sudah memutuskan bahwa pemberian booster vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada masyarakat umum mulai 12 Januari 2022. Namun, terdapat sejumlah kriteria dan syarat penerima vaksin booster. Siapa yang berhak mendapatkan vaksin gratis dan apa jenis vaksin yang digunakan?

 

Vaksin Covid-19 membantu mengajari tubuh kita cara melawan Covid-19. Tetapi vaksin yang sudah digunakan saat ini tidak dirancang untuk memerangi varian Omicron yang merupakan varian mutasi tinggi. Beberapa literatur menyatakan vaksin Covid-19 yang ada saat ini hanya memberikan sedikit perlindungan terhadap Omicron dibandingkan varian mutasi sebelumnya, bahkan varian Delta.

 

Booster bisa mencegah infeksi dengan gejala berat hingga yang membutuhkan perawatan di rumah sakit akibat Omicron. Suntikan ketiga akan membuat tubuh menghasilkan antibodi yang lebih tinggi untuk melawan virus.

 

Antibodi ini akan menempel pada virus untuk menghentikannya memasuki sel dan bereplikasi. Apakah vaksin lengkap 2 kali saja tidak cukup? Penelitian menemukan,  ada pengurangan 20 hingga 40 kali lipat dalam kemampuan antibodi untuk mematikan virus Omicron.

 

Bahkan dengan booster pun, perlindungan terhadap gejala berat karena Omicron mungkin hanya sekitar 80 hingga 85,9%, dibandingkan perlindungan untuk varian Delta yang mencapai 97%.

 

Baca juga: Sudah Ditemukan di Indonesia, Apakah Varian Omicron Berbahaya?



Kapan Booster Vaksin Mulai Diberikan?

Vaksin booster adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk. "Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Syarat Penerima Booster

Pemberian vaksin booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.  Vaksin ini diberikan pada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya, dengan minimal jeda dari vaksin kedua adalah 6 bulan. Jadi, bila Geng Sehat sudah vaksin kedua di bulan September 2021, maka booster baru bisa dilakukan di bulan Maret 2022.

 

Berapa Biayanya?

Menurut pemerintah, ada tiga opsi dari program pemerintah. Booster vaksin gratis bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan lansia, namun berbayar atau mandiri untuk masyarakat lainnya.


Terkait skema vaksin berbayar, pemerintah sempat menerbitkan aturan vaksin Gotong Royong atau vaksinasi Mandiri. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memperkirakan biaya vaksin booster ini di kisaran Rp 300.000. Biaya ini diperkirakan masih belum termasuk tarif dokter atau pelayanan yang dipatok maksimal sebesar Rp 119.910 untuk satu dosis.

 

Baca juga: Asyik, si Kecil Bisa Vaksin Covid-19!



Jenis Vaksin Booster


Rencananya jenis vaksin yang diberikan berupa jenis yang sama dengan vaksin sebelumnya atau homolog dan dapat juga dengan jenis yang berbeda atau heterolog sesuai rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah memproses registrasi lima jenis vaksin Covid-19 yang akan dijadikan vaksin boster.Kelima merek tersebut adalah:

  • Pfizer

  • AstraZeneca

  • Coronavac/Vaksin PT Bio Farma

  • Zifivax, dan

  • Sinopharm.

    Ikuti terus perkembangan vaksin booster ini ya Geng Sehat, agar tidak ketinggalan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

 

 Baca juga: Risiko Infeksi Ulang Tinggi, Peneliti Sarankan Booster untuk  Tangkal Varian Omicron