Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan dirinya kabur dari masa karantina usai pulang dari luar negeri. Jika mengikuti aturan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang berlaku sebelumnya, warga negara Indonesia yang masuk kembali ke tanah air setelah dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina selama 8x24 jam. Sayangnya dalam kasus Rachel Vennya, selebgram berusia 26 tahun ini dilaporkan tidak menjalani masa karantina sesuai yang dianjurkan. Nah, untuk Geng Sehat yang mungkin juga masih bingung dengan peraturan karantina setelah dari luar negeri, yuk cari tahu selengkapnya melalui ulasan berikut!

 

Baca juga: Perbedaan Karantina, Karantina Diri Sendiri, dan Isolasi, Selama Pandemi
 

Aturan Karantina Covid-19 Setelah Bepergian dari Luar Negeri

Jika pada SE sebelumnya, yakni SE No. 19, ditetapkan bahwa masa karantina seluruh pelaku perjalanan dari luar negeri, baik WNI maupun WNA, adalah selama 8 hari, terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2021, masa karantina diatur kembali menjadi 5 hari.

 

Keputusan ini dikemukakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 hingga waktu yang ditentukan, kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

 

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Ganip Warsito, seperti dikutip dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19.

 

Dalam SE terbaru ini, terdapat beberapa tambahan pengaturan, di antaranya:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata, dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:

  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

  • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000, yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19.

  • Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

 

Baca juga: Bisa Melemahkan Imun, Begini Cara Mengelola Stres Selama Pandemi
 

Selain SE No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 14 Tahun 2021 terkait pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional, yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021. Secara lebih jelas, berikut aturan karantina terbaru selama masa pandemi Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri:

 

1. Entry point atau wilayah masuk ke RI bagi pelaku perjalanan internasional adalah:

- Bandara Soekarno Hatta

- Bandara Samratulangi

- Pelabuhan Batam

- Pelabuhan Tanjung Pinang

- Pelabuhan Nunukan

- Pos Lintas Batas Negara Aruk

- Pos Lintas Batas Negara Entikong

 

2. Untuk karantina, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan:

- Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah.

- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi.

 

3. Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional dari Bandara Soekarno Hatta yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

 

4. Tempat karantina terpusat itu berlaku bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang memenuhi kriteria:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

 

5. Biaya karantina untuk pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan atau dana APBN/APBD lainnya.

 

Nah, itulah beberapa hal yang perlu Geng Sehat ketahui terkait aturan karantina setelah bepergian dari luar negeri selama pandemi Covid-19. Pastikan untuk selalu menaati peraturan yang berlaku ya, Gengs. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan! (AS)

 

Baca juga: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Belajar dari Wabah Flu Spanyol 1918
 

 

Referensi

Satgas Covid-19. "Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan".