Halo, Geng Sehat! Pernahkah Kamu mendengar tentang Individu Berkebutuhan Khusus (IBK)? Mungkin sebagian dari Kamu masih terasa asing dengan istilah ini dibandingkan dengan istilah disabilitas. Ya, di Indonesia istilah IBK lebih dikenal dengan istilah disabilitas.

 

Istilah Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) merupakan terjemahan dari Individual with Special Needs. Pemerintah Indonesia mendefinisikan arti kata IBK sebagai disabilitas dan tertuang dalam Undang-Undang RI No 8 Tahun 2016.

 

Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

 

Akhir-akhir ini, keberadaan mereka cukup menjadi sorotan. Pada dasarnya, IBK memiliki hak yang sama dengan individu normal. Mereka juga dapat mandiri dan berkarya sesuai dengan kemampuannya.

 

Nah Geng Sehat, yuk kita kenali lebih dekat tentang Individu Berkebutuhan Khusus (IBK), sehingga bisa mendukung terciptanya lingkungan yang ramah untuk mereka dan mewujudkan kesempatan yang setara bagi mereka. Seperti definisi di atas, tipe IBK atau penyandang disabilitas dibagi menjadi 4, yakni penyandang disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.

 

1. Penyandang Disabilitas Fisik

Orang dengan disabilitas tipe ini mengalami gangguan pada fungsi gerak atau kemampuan motorik, sehingga membatasi fisik seseorang. Antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (lumpuh di anggota bawah tubuh), cerebral palsy, stroke, kusta, dan orang kerdil.

 

2. Penyandang Disabilitas Intelektual

Terdapat keterbatasan pada fungsi berpikir atau fungsi adaptasi karena tingkat kecerdasan berada di bawah rata-rata. Yang termasuk tipe disabilitas ini antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, Down Syndrome.

 

3. Penyandang Disabilitas Mental

Terdapat keterbatasan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Yang termasuk tipe disabilitas ini adalah:

  1. Disabilitas psikososial, antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, ansietas, dan gangguan kepribadian.
  2. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, di antaranya autisme dan hiperaktif.

 

4. Penyandang Disabilitas Sensorik

Yang dimaksud penyandang disabilitas sensorik adalah orang yang mengalami gangguan salah satu fungsi dari panca indra, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, atau disabilitas wicara.

 

Sekarang Geng Sehat sudah mengenali tipe-tipe dan contoh IBK. Apa saja yang dapat kita lakukan untuk mereka?

  1. Sapalah mereka dengan ramah. Penyandang disabilitas akan merasa mendapat dukungan positif di saat kita memperlakukan mereka sama seperti orang normal.
  1. Bertanyalah dulu sebelum membantu. Ketika melihat penyandang disabilitas, mungkin kita langsung berniat membantu mereka. Padahal, mereka sebenarnya tidak ingin diperlakukan seperti orang dengan keterbatasan. Tidak ada salahnya menanyakan kepada mereka jenis bantuan apa yang dibutuhkan ketika mereka memang benar-benar membutuhkan bantuan.
  1. Bersama memberi dukungan positif kepada penyandang disabilitas. Ajak keluarga, anak, dan teman kita untuk memberi dukungan bersama. Misalnya jika di sekolah anak kita mempunyai teman berkebutuhan khusus, beritahukan bahwa mereka juga memiliki hak yang sama seperti kita. Beri pemahaman kepada anak bahwa penyandang disabilitas bukanlah sesuatu yang buruk. Biarkan anak memberikan dukungan dan mengajak mereka bermain, bukan malah merundung mereka.
  1. Ajak mereka untuk berkarya dan berkreasi. Di balik keterbatasan yang mereka miliki, penyandang disabilitas tetap bisa berkarya dan berkreasi. Banyak para penyandang disabilitas yang bisa berprestasi di bidangnya. Jadi, memberi kesempatan kepada mereka adalah salah satu hal yang bisa kita lakukan.

 

Geng Sehat, Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) memang berbeda, tetapi bukan berarti mereka harus dibedakan. Mereka membutuhkan dukungan positif dari orang-orang sekitar mereka. Mereka bisa mandiri, berkarya dan berkreasi.

 

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas. InfoDATIN. 2018.
  3. The Asian Parent Indonesia: Ajari anak untuk tidak lakukan hal ini pada difabel