Beberapa hari belakangan, muncul berita soal adanya cacing dalam produk ikan makarel kalengan. Pemberitaan ramai di sekitar Riau, tetapi namanya juga dunia maya, hebohnya sampai Miangas dan Rote!

 

Saya sebagai ibu-ibu yang suka menyantap ikan kalengan tentunya ikut panik. Duh, bagaimana jika ikan yang sering saya santap ternyata juga mengandung cacing? Dan apakah kandungan cacing tersebut membahayakan tubuh? Maklum, produk ikan kalengan mudah sekali untuk disajikan. Jadi, saya selalu punya stoknya di rumah untuk kondisi-kondisi kepepet dan tidak sempat masak yang fresh.

 

Syukurlah, untuk menyikapi keresahan yang ada di masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator sekaligus pengawas dari produk pangan olahan yang beredar di Indonesia segera mengambil sikap. Badan POM telah mengeluarkan rilis resmi mengenai kejadian yang menghebohkan ini. Dari rilis yang dikeluarkan oleh Badan POM, ada beberapa fakta yang wajib kita semua simak. Ini dia!

 

Produk yang tercemar adalah ikan makarel, bukan sarden

BPOM dalam rilisnya, menyebutkan telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan, guna memastikan pemberitaan yang ramai di media sosial tentang cacing dalam produk ikan kalengan.

Baca juga: Setelah Ditemukan Cacing, Masihkah Sarden Aman Dikonsumsi?

 

 

Beberapa media menyebutkan bahwa produk yang tercemar adalah ikan sarden. Namun, hasil investigasi Badan POM mengatakan bahwa yang tercemar adalah produk ikan makarel, bukan sarden. Jangan lupa ya, karena produknya beda, lho!

 

Cacing yang ditemukan adalah spesies yang banyak ditemukan pada ikan laut

Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh laboratorium Badan POM menunjukkan adanya temuan cacing dalam kondisi mati pada 3 merek ikan makarel bersaus tomat kalengan berukuran 425 gr. Cacing yang ditemukan merupakan jenis cacing parasit Anisakis sp., yang banyak ditemukan pada ikan laut. Ikan makarel sendiri merupakan jenis ikan laut, sehingga cukup logis jika mengandung cacing tersebut.

 

Ketiga produk yang tercemar adalah produk impor

Seperti disebutkan di atas, cacing ditemukan pada tiga merek ikan kalengan. Ternyata, ketiga produk tersebut merupakan produk impor. Hal ini ditandai dengan nomor izin edar (NIE) yang diawali dengan huruf 'ML', yang seharusnya belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Bahaya Boraks pada Makanan

 

 

Produk yang tercemar hanya berasal dari 1 bets produksi saja

Hal penting lain yang patut dicermati adalah produk yang ditemukan mengandung cacing hanya dari masing-masing 1 bets saja. Jadi, bukan seluruh ikan makarel kalengan seindonesia mengandung cacing!

 

Badan POM juga telah memerintahkan kepada importir untuk menarik ketiga produk ikan makarel kalengan dengan bets yang telah diuji oleh Badan POM untuk dimusnahkan. Jadi, yang ditarik untuk saat ini bukanlah keseluruhan produk, melainkan produk yang nomor betsnya diumumkan oleh Badan POM.

 

Kita perlu sedikit paham tentang bets. Bets secara sederhana bisa disebut sebagai rombongan dalam 1 kali produksi. Jadi, ikan makarel kalengan tadi dalam pembuatannya pasti ada kapasitas, bukan sembarangan diproduksi.

 

Sebutlah bahwa pabrik membuatnya 1.000 kaleng. Jadi setiap kali produksi, pasti menghasilkan 1.000 kaleng. Kalau pakai perumpamaan nasi goreng buat sarapan, maka 1 bets itu adalah proses ketika nasi, bumbu, dan bahan-bahan lainnya diolah di penggorengan, kemudian dibagi-bagi misalnya menjadi 4 piring. Kemudian, kuali akan dicuci. Jika ingin bikin nasi goreng lagi, itu berarti menjadi bets selanjutnya. Karenanya, nasi goreng yang diolah pertama dengan yang kedua adalah bets yang berbeda. 

Baca juga: Benarkah Mengonsumsi Ikan Lele Berbahaya bagi Kesehatan?

 

Nah, yang ditarik adalah satu generasi pemrosesan saja, yang bisa diketahui dari kaleng kemasan. Nomor lain, sejauh rilis Badan POM, belum ditarik. Jadi, ini juga harus menjadi bahan pertimbangan kita sebagai konsumen dalam membeli produk tersebut.

 

Produk yang mengandung cacing dapat menimbulkan reaksi alergi

Menurut Badan POM, produk ini mengandung cacing yang tidak layak dikonsumsi. Pada konsumen tertentu, bisa menyebabkan reaksi alergi alias hipersensitivitas. Ingat, sebagaimana ada orang yang alergi telur atau udang, seperi itu juga hipersensitivitas terjadi.

 

Gengs, itu dia fakta-fakta penting yang patut kita cermati mengenai kasus adanya cacing dalam produk ikan kalengan yang beredar di pasaran. Sebaiknya, kita selalu waspada dan segera melaporkan apabila pangan yang kita konsumsi mengalami masalah semacam ini.

 

Di saat yang bersamaan, Badan POM terus melakukan pemantauan penarikan serta pemusnahan sesuai instruksi. Plus, meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya, serta seluruh produk ikan kalengan lain, baik itu produk lokal maupun impor. Masyarakat pun akan selalu merasa aman dan terlindungi dalam mengonsumsi setiap makanan!