Di bulan puasa dan menjelang Lebaran, sakit gigi bisa menjadi dilema tersendiri. Jika sakit gigi datang di hari-hari biasa, Kamu mungkin tidak berpikir panjang untuk minum obat sakit gigi atau langsung ke dokter gigi untuk perawatan. Tetapi saat puasa begini, timbul pertanyaan: kira-kira mencabut gigi atau menambal gigi puasa Kamu batal gak ya?

 

Tanggal 7 Mei 2018 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, mengeluarkan fatwa tentang tindakan-tindakan pada gigi yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Berikut keputusannya, dikutip dari rilis yang diterima Guesehat.com

 

1.Pencabutan atau ekstraksi gigi

Menurut MUI, pencabutan atau ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa. Begitu pula dengan tindakan yang menyertai pencabutan gigi yaitu pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, disuntikkan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi. Tindakan pemberian anestesi ini harus dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan. Meskipun begitu, sekalipun ada yang tertelan, tetap tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Wow, Mengobati Gigi Berlubang Tanpa Menambal?

 

2. Scaling atau pembersihan karang gigi

Nah, bagi Kamu yang ingin melalukan pembersihan karang gigi agar tampil dengan senyum menawan di hari Lebaran, Kamu enggak perlu ragu, Gengs. Karena proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Tetapi ada syaratnya:

  • Apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.

  • Apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.

  • Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta dengan "berbagai rasa" di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi juga tidak membatalkan puasa

  • Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Ketika Gigi Geraham Harus Dioperasi
 

3. Penambalan gigi

Menurut MUI, obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan. Begitu pula dengan bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.

 

4. Membuat cetakan gigi

Mungkin di antara Kamu yang baru menerima THR, ada nih yang ingin memanfaatkannya untuk membuat gigi palsu. Soalnya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi lumayan mahal, Gengs. Kalau dilakukan setelah lebaran nanti takut uang THR habis. Kamu bisa kok melakukan pencetakan gigi untuk pembuatan gigi palsu, karena tindakan ini tidak membatalkan puasa.

 

5. Pemasangan jaket gigi (crown), veneer, behel gigi, dan bleaching

Pemasangan crown, veneer, behel dan bleaching adalah tindakan untuk memperbaiki tampilan gigi. Crown biasanya dilakukan untuk mengganti gigi yang sudah rusak atau berubah warna tanpa perlu mencabutnya. Gigi yang sudah rusak namun akarnya masih bagus hanya dikikis permukaannya kemudian dipasangkan jaket dari porselen sehingga tampilan gigi menjadi bagus. Veneer pun tujuannya sama, yaitu tindakan pemutihan gigi dengan pemasangan pelapis porselin di mahkota gigi.

Baca juga: Berminat Mencoba Veneer Gigi? Kenali Dulu Dampaknya terhadap Kesehatan!
 

Terkait pembuatan jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching, pendapat MUI adalah:

a. Untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal

b. Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal

c. Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.

d. Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal.

e. Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan mengubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.

 

Lantas apakah menutup gigi dengan vener dan jaket gigi menyebabkan wudhu tidak sah? Menurut MUI, “Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.”

 

Terakhir, MUI juga berfatwa bahwa penambahan aksesoris pada gigi hukumnya dihalalkan. Jadi Gengs, Kamu tidak perlu ragu melakukan perawatan gigi apapun selama bulan puasa ya. Hampir semuanya tidak membatalkan puasa dan halal hukumnya, kecuali untuk tujuan kecantikan tanpa ada indikasi medis, dengan mengubah bentuk asli. Selamat merawat gigi dan miliki senyum indah di Hari Raya Lebaran! (AY/WK)