Geng Sehat mengikuti perkembangan soal Rencana Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) kan? Publik menuntut kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU ini mengingat salah satu manfaatnya melindungi korban kekerasan seksual, terutama wanita. Selama ini banyak kasus pemerkosaan termasuk perkosaan dalam perkawinan yang masih tabu dibicarakan.

 

Draf RUU PKS menyebutkan ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kesembilan jenis tindak pidana tersebut yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.



Nah dari sembilan kasus kekerasan seksual tadi, hampir semuanya dapat terjadi dalam hubungan perkawinan.

 

Baca juga: Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Mencuat, Ini Dampak bagi Korbannya!

 

 

Perkosaan dalam Perkawinan

Kekerasan seksual itu meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik dan situasi khusus lainnya. Saat ini definisi tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi sebatas kekerasan fisik atau penetrasi alat kelamin. Contohnya, tindak pidana perkosaan dalam perkawinan.



Banyak sekali kita temui kasus perkosaan dalam perkawinan. Misalnya seorang istri merasakan ketidaknyamanan dalam pernikahannya selama bertahun-tahun. Pasalnya, ia selalu dipaksa melakukan hubungan seksual di pagi hari oleh suaminya, dengan konsekuensi selalu terlambat bekerja. 

 

Contoh kasus lain, istri yang harus melayani keinginan seksual suami setiap hari meskipun istri dalam kondisi lelah bahkan sakit. Atau suami selalu memaksa melakukan hubungan seks anal di mana istri selalu merasa kesakitan. 

 

Masih banyak lagi kasus kekerasan seksual yang mengarah pada perkosaan dalam perkawinan. Istilah perkosaan mengacu pada pemaksaan atau seks yang dipaksakan. Perkosaan dalam perkawinan dilakukan jika pihak wanita tidak memiliki kesempatan untuk secara bebas memberikan persetujuan atau dia tidak dapat memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

 

Baca juga: Cegah Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual 

 

Jenis-jenis Perkosaan dalam Perkawinan

Menikah tidak lantas mengubah aturan sosial. Hanya karena seorang wanita bersedia menikah, tidak berarti bahwa dia harus selalu mau berhubungan seks kapan saja, di mana saja, dan bagaimanapun kondisinya, ketika suaminya menginginkannya. 

 

Seks dalam perkawinan hendaknya mengedapankan keintiman, seks yang penuh cinta dan dilakukan suka sama suka. Aktivitas seksual adalah cara dua orang yang saling mencintai mengekspresikan cinta dan kepedulian serta mengomunikasikan kelembutan. Jika hanya salah satu pihak yang menginginkannya, bisa masuk kategori pemaksaan.

 

Namun dalam pandangan sebagian pria, pernikahan berarti mengubah aturan tersebut. Wanita ada di bawah kendali pria, termasuk dalam urusan ranjang. Hanya pria yang bisa menentukan kapan hubungan seksual bisa dilakukan.

 

Inilah jenis-jenis perkosaan dalam perkawinan:

1. Seks yang dipaksa

Jika seorang suami memaksa istri melakukan hubungan seks, bahkan dengan menyakitinya, itu adalah perkosaan. Bercinta tidak seharusnya menjadikan salah satu pihak tertekan.

 

2. Seks ketika istri merasa terancam.

Jika seorang suami memaksa melakukan hubungan seks dengan terlebih dahulu mengeluarkan ancaman verbal atau menakut-nakuti, ini termasuk perkosaan. Atau ancamannya adalah membawa-bawa anak, keluarga, dan orang dekat istri. Maka daripada keluarganya disakiti, istri pun rela berhubungan seksual meskipun di bawah ancaman


3. Seks dengan manipulasi

Jika seorang suami menuduh istrinya bukan istri yang baik, atau menjatuhkan harga dirinya secara emosional misalnya mengatakan istrinya tidak bisa melayani dengan baik di ranjang, artinya suami memanipulasi.

 

Beberapa pria bahkan mengancam untuk pergi dan membawa anak-anak bersamanya jika istri mereka tidak mau mematuhi tuntutan untuk berhubungan seks. Ketika seorang istri tunduk pada taktik ini, itu bukan persetujuan, namun pemerkosaan.

 

Baca juga: Jangan Terbuai Kata Cinta yang Manipulatif Ini!

 

4. Berhubungan seks ketika wanita itu merasa dia tidak punya pilihan.

Ketika seorang wanita terpaksa menyerah pada keinginan suami untuk selalu berhubungan seksual meskipun ia tengah tidak ingin melakukannya, hanya karena wanita ini tidak punya pilihan, ini juga pemerkosaan. Biasanya kasus ini terjadi ketika suami menjadi pemegang kendali finansial di keluarga.

 

Masih banyak lagi kasus dan contoh perkosaan dalam perkawinan yang mungkin di luar bayangan kita selama ini. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019 yang dirilis Komnas Perempuan menunjukkan adanya peningkatan pengaduan kasus kekerasan.

 

Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat peningkatan pengaduan sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini memang mengindikasikan semakin membaiknya kesadaran masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual.



Baca juga: Ini Alasan Korban Kekerasan dalam Hubungan Sulit Meninggalkan Pasangannya

 

 

Rererensi:

Psychcentral.com. Marital rape

Theweek.co.uk. When did marital rape become a crime?

Komnas Perempuan.