Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk ranitidin dari peredaran. Apa alasan ranitidin ditarik dari peredaran?

 

Melalui laman resminya, BPOM menjelaskan bahwa ada informasi cemaran senyawa kimia yang bernama N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin. Temuan ini disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA). NDMA diduga dapat memicu kanker.

 

Apa dampak penarikan ranitidan dan bagaimana memilih obat lambung yang aman? Simak penjelasan BPOM berikut yuk!

 

Baca juga: Atasi Perut Kembung dengan Obat yang Aman, Praktis dan Mudah Dicerna!

 

Ranitin, Obat Lambung yang Populer

Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Salah satunya digunakan untuk mengatasi apa yang orang awam sebut sebagai sakit maag.

 

Ranitidin bukan obat baru. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 setelah melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi. Obat ini termasuk obat yang sangat sering diresepkan dokter. 

 

Obat ini bekerja dengan mengurangi produksi asam lambung. Dengan begitu gejala seperti perih di lambung yang tidak kunjung sembuh, atau kesulitan menelan karena luka di tenggorokan bisa dikurangi. Ranitidine termasuk dalam kelas obat yang dikenal sebagai H2 blocker.

 

Cemaran NDMA dalam Ranitidin, Seberapa Bahaya?

BPOM menjelaskan bahwa penarikan ranitidin dilakukan karena adanya kajian soal cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin.

 

Awalnya, laporan tentang cemaran NDAM pada ranitidin ini dilakukan FDA dan EMA. Penarikan ini dimulai dari adanya investigasi dari FDA dan badan-badan kesehatan internasional terhadap Zantac, salah satu merek obat ranitidin.

 

Investigasi tersebut dilakukan setelah adanya penemuan kemungkinan pemicu kanker dari ranitidin. NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. NDMA banyak dijumpai pada aneka industri, terutama pemurnian air bersih dan air limbah sebagai klorin.

 

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Hal ini karena NDAM bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

 

Karena alasan keamanan ini, BPOM menarik 5 obat ranitidin dari peredaran. Inilah daftar obat mengandung ranitidin yang ditarik BPOM:

  1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan oleh PT Phapros Tbk.

  2. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Glaxo Wellcome Indonesia.

  3. Rinadin Sirup 75 mg/5mL yang diedarkan oleh PT Global Multi Pharmalab.

  4. Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL yang diedarkan PT Indofarma

  5. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Indofarma. 

     

 

Untuk 4 produk obat Ranitidin terakhir, BPOM meminta penarikannya secara sukarela. Sementara untuk obat Ranitidin yang diedarkan PT Phapros, BPOM tegas memerintahkan penarikannya.

 

Baca juga: Sakit Maag, Bolehkah Selalu Mengandalkan Obat Warung?



Memilih Obat Maag dengan Aman

Jika Geng Sehat memiliki gejala penyakit maag, atau GERD, sebaiknya tidak asal mengobati sendiri. Jika gejala sakit maag terus menerus datang, sebaiknya tidak hanya mengandalkan obat maag warung. Lebih baik cek ke dokter untuk mengetahui penyebab pastinya, sehingga dapat diputuskan pengobatan yang tepat.

 

Maag bukanlah penyakit kronis yang menetap. Gejala maag atau dispepsia dapat disembuhkan dengan mengurangi stres, mengubah pola makan, dan melakukan gaya hidup sehat. Jadi tidak selalu harus menggunakan obat-obatan ya!

 

Jika Kamu telanjur menggunakan obat ranitidin, jangan panik. “Masyarakat dihimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” imbau Badan POM.

 

Baca juga: Hati-hati, Keluhan di Lambung Tidak Selalu Sakit Maag


 

Referensi:

Pom.go.id. Penjelasan BPOM RI tetang penarikan produk ranitidin.

Rxlist.com. Ranitidine for consumer 

WHO.int. NDMA Summary