Jika sudah melakukan berbagai program kehamilan atau mengalami kondisi kesehatan tertentu yang memungkinkan seorang wanita tidak bisa hamil, maka mengadopsi atau mengangkat anak adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri.

 

Di masyarakat sendiri, mengangkat anak bisa melalui panti asuhan ataupun mengangkat anak dari kerabat atau teman. Berbeda dengan melalui panti asuhan, tidak ada prosedur khusus untuk mengangkat anak dari kerabat atau teman.

 

Kendati demikian, psikolog Sali Rahadi Asih, M.Psi, MGPCC, Ph.D., dosen bidang studi Psikologi Klinis, FPsi UI, menyarankan bahwa setiap calon orang tua angkat perlu mengurus administrasi anak angkat berdasarkan peraturan yang berlaku, agar status anak menjadi lebih aman.

 

Baca juga: 10 Cara Menyenangkan untuk Menstimulasi Motorik Kasar si Kecil

 

Sepakat dengan Sali, meski sering kali prosesnya dianggap rumit bagi para calon orang tua angkat, Ai Maryati Solihah, M.Si., Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi, menganggap ini penting untuk dilakukan.

 

“Rangkaian ini hakikatnya berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan anak. Pemenuhan anak adalah hak-hak dasar anak, baik dari segi hak untuk hidup, mendapatkan kasih sayang, dan pengasuhannya,” ujar Ai saat diwawancara oleh GueSehat. Selain itu, ini memberikan perlindungan kepada anak. Mereka akan terhindar dari serangkaian potensi dijadikan alat untuk eksploitasi dan pidana.

 

Ada beberapa persyaratan serta administrasi yang harus dipenuhi terkait pengadopsian anak. Hal-hal tersebut diatur berdasarkan hukum pengangkatan anak, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  2. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Jika ingin mengangkat anak, Tjondrowati Subiyanto, Ketua Umum Yayasan Sayap Ibu Jakarta, menyebutkan ada beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi oleh calon orang tua angkat, di antaranya usia pasangan minimal 25 tahun, sehat lahir dan batin, telah menikah secara resmi minimal 5 tahun, memiliki penghasilan tetap, tidak memiliki anak atau baru memiliki 1 anak, serta mendapatkan persetujuan dari keluarga besar.

 

Tidak hanya itu, calon orang tua angkat dan calon anak angkat haruslah seagama serta tidak memiliki kelainan seksual. Terkait poin seagama, Ai menjelaskan, “Dalam beberapa hal di Indonesia, seagama mengindikasikan pengasuhan yang akan berorientasi pada harmonisasi di dalam ruang lingkup seorang anak dan orang tua. Nah, harmonisasi ini yang diupayakan.”

 

Baca juga: Manfaat Mengajak Anak Berbelanja ke Pasar Tradisional

  

Anak Usia 0-6 Tahun Lebih Diutamakan

Meski panti asuhan memenuhi semua kebutuhan anak, ungkap Tjondrowati, berada di tengah keluarga tetaplah yang terbaik untuk kesehatan jiwa dan raga anak. Panti asuhan hanyalah keluarga alternatif. Mereka perlu tumbuh besar, berkembang, serta memiliki minat dan bakat dalam kehangatan keluarga.

 

Kelompok usia 0-18 tahun terhitung sebagai anak-anak. Meski begitu, diprioritaskan anak yang diangkat masih berusia 0-6 tahun. Mengapa demikian? Anak-anak usia 6 tahun ke bawah, ujar Ai, tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri. Mereka butuh dirawat oleh orang dewasa.

 

Sedangkan bagi usia 6-12 tahun, mereka bisa diadopsi sepanjang ada alasan mendesak. Dan untuk usia 12-18 tahun, mereka boleh diadopsi sepanjang memerlukan perlindungan khusus. Kondisi tertentu ini misalnya anak adalah korban bencana alam, korban kekerasan, dan lain-lain.

 

Baca juga: Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak

 

Prosedur Mengangkat Anak

Menurut Tjondrowati yang akrab disapa Ibu Atie, jika ingin mengangkat anak melalui Yayasan Sayap Ibu Jakarta, calon orang tua angkat harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen. Setelah itu, mereka perlu mengajukan surat permohonan ke dinas atau Kementerian Sosial.

 

Kemudian, akan dilakukan pengecekan kondisi calon orang tua angkat, baik secara fisik, finansial, maupun sosial. Jika diizinkan, maka calon orang tua angkat akan diberikan masa percobaan selama 6 bulan untuk mengasuh sang Anak.

 

“Selama 6 bulan, pekerja sosial akan datang untuk melihat perkembangan anak dalam keluarga. Jika perkembangannya bagus, kita mengajukan permohonan lagi untuk mendapatkan rekomendasi ke pengadilan serta kementerian atau dinas,” ungkap Ibu Atie saat diwawancarai oleh GueSehat.

 

Setelah mengantongi izin, maka akan dilakukan sidang pengadilan yang mengesahkan anak tersebut sebagai anak angkat yang sah dari orang tua angkat. Namun tidak hanya sampai di situ, Ai menyebutkan bahwa orang tua angkat perlu wajib lapor. “Kita lihat dulu, lapornya apakah selama 10 tahun, per tahun wajib lapor, atau seperti apa. Karena memang ada standarisasi monitoring,” ujarnya.

 

Seorang wanita berinisial DW asal Wonogiri, Jawa Tengah, mengangkat anak dari kerabat jauhnya. Meski begitu, ia merasa penting untuk mengurus administrasi buah hatinya. Untuk prosesnya sendiri, DW mengaku sebenarnya tidak terlalu lama asalkan pihak orang tua kandung dari sang Anak tidak mempersulit. “Kan sekarang kalau mau adopsi, orang tua kandung harus bikin akta kelahiran dulu. Tapi, masalahnya orang tua kandungnya tidak mau tahu. Jadi, saya sulitnya di situ,” keluhnya.

 

Ia mulai mengurus administrasi sang Anak sejak Agustus 2019. Beruntungnya, ia sudah mengantongi akta lahir anak dan prosesnya hampir rampung. “Aktanya sudah jadi. Di sana, terdapat catatan pinggir kalau anak ini telah resmi diadopsi oleh saya dan suami,” tutupnya.

 

Baca juga: Mengenali Gaya Belajar Anak, Si Kecil yang Mana, Mums?