Beberapa hari lalu, Indonesia dikejutkan dengan berita puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dilarikan ke rumah sakit akibat berperilaku aneh setelah mengonsumsi obat ilegal, PCC. Berdasarkan keterangan terbaru dari Polda setempat, total korban akibat obat ilegal PCC sejauh ini adalah sebanyak 76 orang.

 

Korban-korban tersebut mengalami gangguan mental, sehingga harus berada dalam pengawasan medis. Selain itu, Polda setempat juga mengonfirmasi bahwa terdapat 1 orang tewas akibat gejala mental setelah mengonsumsi obat ilegal tersebut. Lalu sebenarnya apa itu obat PCC? Bagaimana obat tersebut bisa menyebabkan efek samping seperti itu? Berikut enjelasannya!

Baca juga: Pilih Obat Generik atau Obat Paten?

 

Apa Itu Obat PCC dan Mengapa Obat Ini Ilegal di Indonesia?

PCC adalah gabungan dari 3 obat, yaitu paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Di kebanyakan negara, obat kombinasi ini tidak dijual secara bebas karena termasuk obat keras. Oleh sebab itu, menjualnya secara sembarangan termasuk hal yang ilegal. Obat ini biasanya digunakan untuk penyakit jantung dan penghilang rasa sakit.

 

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri mengatakan, di Indonesia semua obat yang mengandung carisoprodol telah dibatalkan izin edarnya sejak tahun 2013. Alasannya adalah karena obat tersebut marak disalahgunakan. Efek samping dari penggunaan PCC, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan, adalah halusinasi, kebingungan, detak jantung meningkat, kejang, hingga menyebabkan kematian.

 

Dilansir melalui tribunnews.com, Hendri Siswadi selaku Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI menjelaskan bahwa para korban di Kendari mendapatkan PCC dari seseorang tanpa harus membayar. Orang tersebut menyebutkan bahwa obat-obatan yang diberikan dapat menghilangkan pusing, stres, dan menambah energi jika dikonsumsi 3 kali sehari.

 

 

Berdasarkan pemeriksaan BPOM, obat yang beredar di Kendari ada 2 jenis, yaitu PCC dan PCC yang mengandung tramadol. Selain itu, tablet PCC yang dijual secara ilegal dan bebas di Kendari bukanlah obat resmi, melainkan tablet ilegal yang dijual tanpa kemasan. Jadi sudah jelas kalau obat tersebut berbahaya jika dikonsumsi. Lalu, apa bahaya keempat jenis obat yang terkandung di dalam PCC bila dikonsumsi berlebihan? Simak penjelasan di bawah ini!

 

Paracetamol

Paracetamol adalah obat penghilang rasa sakit yang umumnya dijual bebas. Paracetamol pada dosis kecil cukup aman untuk dikonsumsi. Biasanya obat ini digunakan untuk meredakan rasa sakit, seperti flu, nyeri haid, sakit kepala, dan sakit gigi.

 

Obat ini dibatasi penggunaannya, yaitu maksimal sekitar 4 gr dalam sehari. Oleh sebab itu, penggunaan di atas dosis tersebut bisa memberikan efek samping yang berbahaya. Dalam jangka pendek, efek samping yang akan dialami adalah mual, gatal-gatal, kehilangan nafsu makan, urine berwarna gelap, dan feses berwarna pucat. Sedangkan jangka panjangnya, mengonsumsi berlebihan paracetamol bisa menyebabkan kerusakan hati.

 

Kafein

Kafein yang terkandung di dalam kopi biasanya berfungsi meningkatkan kesadaran dan fokus. Dalam obat, kafein juga digunakan untuk mengembalikan kewaspadaan mental pasien. Obat ini biasanya diberikan kepada orang yang memiliki masalah pada sistem saraf pusat.

 

Jika dikonsumsi dengan dosis yang berlebihan, kafein memiliki risiko terhadap sistem saraf pusat dan jantung. Obat yang mengandung kafein akan menimbulkan kecemasan, insomnia, dan tremor. Kalau dikonsumsi dengan dosis berlebihan, penggunanya akan kejang akibat overdosis. Penderita penyakit hati dan gagal ginjal juga harus berhati-hati dengan obat ini.

Baca juga: Jenis Obat Batuk Pilihan Anda 

 

Carisoprodol

Kalau paracetamol dan kafein relatif aman dikonsumsi pada dosis normal, lain halnya dengan carisoprodol. Seperti yang sudah disebutkan di atas, obat yang mengandung carisoprodol sudah dicabut izin peredarannya di Indonesia.

 

Carisoprodol digunakan sebagai pelemas otot, yaitu merelaksasikan otot dan meredakan rasa sakit yang menjalar dari saraf ke otak. Obat ini biasanya digunakan sebagai terapi fisik, seperti tulang atau otot akibat cedera.

 

Tramadol

Tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang sangat kuat. Umumnya ini digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri setelah operasi. Obat ini memengaruhi reaksi kimia di dalam otak dan sistem saraf, hingga mengurangi rasa sakit.

 

Pada dosis tertentu, tramadol bisa menyebabkan efek samping yang berbahaya, terutama bagi anak-anak di bawah 17 tahun. Efek samping yang dimaksud ialah kesulitan bernapas, napas melambat, kebingungan, dan kesulitan tidur.

 

Efek samping lain yang bisa terjadi setelah mengonsumsi tramadol secara berlebihan adalah pusing, mengantuk, kelelahan, mual, muntah, konstipasi, kesulitan buang air kecil, mulut kering, perut kembung, dan diare.

 

Apa yang terjadi jika PCC Dikonsumsi Secara Berlebihan?

Seperti yang sudah dijelaskan, PCC adalah gabungan dari 3-4 obat keras. Jika dikonsumsi secara berlebihan, akan membahayakan kesehatan seseorang. PCC mampu menimbulkan komplikasi, seperti overdosis yang menyerang susunan saraf pusat. Gejala lainnya adalah depresi pernapasan, hipotensi (tekanan darah di dalam arteri lebih rendah dari batas normal), kejang, hingga kematian.

Baca juga: 3 Langkah Menyimpan Obat dengan Benar

 

Seperti yang dikatakan BPOM, PCC adalah obat ilegal dan sangat berbaaya. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih obat untuk dikonsumsi. Pastikan obat yang Geng Sehat beli memiliki kemasan resmi dan memiliki label resmi dari BPOM.

 

Tidak hanya kemasannya, Kamu juga harus memperhatikan prosedur pemakaian obat. Dalam mengonsumsi obat, ikuti instruksi dari dokter atau yang tertera di kemasan obat. Oleh sebab itu, lebih berhati-hatilah dalam mengonsumsi obat!