Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengatakan bahwa pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia dapat melalui skema pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 

Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Masih Terus Bertambah

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia masih menjadi perhatian banyak pihak. Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak telah mencapai 206 kasus. Jumlah kasus ini berasal dari 20 provinsi.

"Angka kematian 99 kasus (48 persen), angka kematian khususnya di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal mencapai 68 persen," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, seperti dilansir dari Republika.

Syahril menambahkan bahwa kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini mengalami peningkatan tajam sejak akhir Agustus 2022. Mayoritas penderita berasal dari anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

 

Baca juga: Anak pun Bisa Kena Gagal Ginjal, Waspada Gejalanya!
 

Himbauan Tidak Gunakan Obat Sirup untuk Sementara

Melonjaknya kasus gangguan ginjal akut diduga karena adanya kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Hingga kini, Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan lembaga terkait masih terus melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terhadap beberapa obat sirup yang beredar di pasaran. Oleh karenanya, untuk sementara waktu, Kemenkes dan juga IDAI mengimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak meresepkan obat sirup dahulu saat ini.

Sementara, Kemenkes baru saja mengeluarkan daftar 5 obat sirup yang resmi dilarang dan ditarik peredarannya di pasaran karena diduga mengandung EG dan DEG. Kelima obat sirup tersebut antara lain:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kelima produk obat sirup ini diputuskan berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup hingga 19 Oktober 2022. Selanjutnya, BPOM masih akan terus memperbaharui informasi mengenai pengawasan terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG beberapa waktu mendatang.

 

Baca juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal
 

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Gangguan Ginjal Akut 

Menyikapi kondisi ini, Ali Ghufron Mukti selaku Direktur BPJS Kesehatan juga telah memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan gangguan ginjal akut pada anak. Dengan syarat, apabila pasien tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Kalau dia peserta BPJS Kesehatan termasuk yang gagal ginjal untuk anak-anak dan dia peserta BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan siap untuk membiayai asal sesuai prosedur," kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022), dikutip dari liputan6.com.

Akan ada 3 layanan kesehatan untuk penyakit ginjal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni transplantasi ginjal, cuci darah (hemodialisis) dan perawatan CAPD (Coninous Ambulatory Peritoneal Dialysis). Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga penyembuhan. (BAG)

 

Baca juga: Aduh, Kenapa nih, Ratusan Balita Kena Gagal Ginjal Misterius?
 

Referensi

Liputan6.com. Pengobatan Gagal Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan.

Kemenkes RI.