Hampir setiap orang pasti pernah menyimpan obat-obatan, baik itu obat yang memang sedang digunakan, sisa obat yang sudah tidak digunakan, ataupun persediaan obat untuk berjaga-jaga jika terjadi keluhan tertentu. Obat yang digunakan pun dapat berupa sediaan padat seperti tablet dan kapsul, sediaan cair seperti sirup, atau sediaan semi padat seperti salep, krim, gel, dan lain-lain.

 

Sebagai apoteker, saya sering menemukan pasien, teman, dan keluarga yang menganggap bahwa obat-obatan baru perlu dibuang alias tidak digunakan kembali jika sudah melewati masa kedaluwarsa (expiry date) atau masa guna (beyond use date) yang tercantum dalam kemasan obat.  Padahal, obat-obatan yang sudah rusak meskipun belum melewati masa kedaluwarsa atau masa guna juga tidak dapat digunakan kembali lho, Gengs!

 

Ciri-ciri Obat Rusak

Suatu obat dikatakan sudah rusak dan tidak layak digunakan, meskipun belum melewati masa kedaluwarsa atau masa guna, jika terdapat satu atau lebih hal-hal berikut ini:

  • Terjadi perubahan warna, bau, dan rasa pada sediaan obat, baik yang dalam bentuk padat, cair, maupun semi padat.
  • Sediaan obat pecah, retak, berlubang, atau berubah menjadi serbuk.
  • Kapsul, puyer, atau tablet terlihat lembap, lembek, basah, serta lengket.
  • Obat yang berbentuk cairan, salep, atau krim berubah menjadi keruh, mengental, mengendap, memisah menjadi dua fasa, atau mengeras.
  • Timbul noda atau bintik- bintik pada sediaan obat.
  • Terjadi kerusakan pada wadah atau kemasan obat.
  • Etiket obat tidak terbaca atau sobek.

 

Bahaya yang Ditimbulkan dari Penggunaan Obat yang Sudah Rusak

Jika Geng Sehat memiliki persediaan obat dengan ciri-ciri di atas, maka obat yang Kamu miliki sudah rusak dan sangat dianjurkan untuk tidak digunakan kembali, meskipun belum melewati masa kedaluwarsa.

 

Obat yang sudah rusak berarti sudah tidak lagi stabil, baik secara fisik, kimiawi, serta mikrobiologis. Artinya, obat tidak akan memberikan efek yang sama dengan obat yang masih baik kondisinya. Jika Kamu menggunakan obat rusak, Kamu tidak akan mendapatkan manfaat terapi dari obat tersebut secara maksimal.

 

Yang lebih membahayakan, zat aktif maupun zat pembantu (eksipien) yang ada dalam obat rusak sudah mengalami penguraian. Hasil penguraian tersebut dapat membahayakan tubuh. Contohnya tablet aspirin yang dapat terurai menjadi asam salisilat. Jika dikonsumsi, zat ini dapat mengiritasi saluran pencernaan.

 

Cara Membuang Obat yang Sudah Rusak

Jika Geng Sehat memiliki persediaan obat yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan kembali, maka tentunya obat tersebut harus dibuang. Sebagian besar obat dapat dibuang bersama dengan limbah rumah tangga lain. Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan dalam membuang obat.

 

Pertama-tama, hilangkan dahulu seluruh informasi pribadi dari kemasan obat, seperti nama dan tanggal lahir pasien, untuk melindungi kerahasiaan medis. Untuk obat-obatan padat seperti tablet atau kapsul, dapat dikeluarkan dari kemasan primernya (blister atau strip) dan kemudian dihancurkan terlebih dahulu.

 

Obat yang sudah hancur kemudian dicampur dengan tanah atau bahan kotor lainnya, baru kemudian dibuang bersama limbah rumah tangga lain. Mengapa harus dihancurkan dan dicampur dengan bahan kotor? Hal ini untuk mencegah sampah obat diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan kemudian dikemas ulang.

 

Jangan salah Gengs, laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan bahwa salah satu sumber obat ilegal adalah sampah-sampah obat yang dibuang dalam keadaan utuh!

 

Sedangkan untuk obat dalam bentuk cairan atau semi padat dalam kemasan botol atau pot plastik, semua label dan etiket obat harus dilepas dahulu. Barulah obat beserta kemasan yang sudah tidak beridentitas ini dapat dibuang ke tempat sampah. Melepaskan semua atribut obat juga dimaksudkan agar botol tidak digunakan kembali dan ‘diolah’ menjadi obat ilegal.

 

Membuang kemasan boks, dus, atau tube juga sebaiknya tidak dalam kondisi utuh, melainkan digunting-gunting terlebih dahulu. Alasannya sama, agar kemasan tidak digunakan kembali untuk produksi obat ilegal. Beberapa apotek dan puskesmas juga sudah menyediakan tempat sampah obat yang dapat digunakan oleh masyarakat.

 

Nah Gengs, itu dia ciri-ciri obat yang sudah rusak dan mengapa obat yang sudah rusak sebaiknya tidak digunakan lagi. Untuk membuang obat yang sudah rusak pun tidak boleh sembarangan karena sampah obat dalam kemasan utuh berpotensi menjadi sumber obat ilegal.

 

Yuk sekarang tengok kembali persediaan obat-obatan yang Geng Sehat miliki! Jika ada obat dengan ciri-ciri obat rusak seperti yang sudah disebutkan di atas, segera buang obat tersebut dengan tata cara yang juga sudah disebutkan. Salam sehat! (AS)

 

Referensi

Materi Edukasi Masyarakat untuk Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Gunakan Obat (GeMa CerMat). (2018). Jakarta: Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

 

Siaran Pers Gerakan Ayo Buang Sampah Obat oleh BPOM RI (www.pom.go.id)