Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga perlu memiliki kartu identitas. Jika pada WNI berusia 17 tahun ke atas identitas ini disebut dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), pada WNI berusia 17 tahun ke bawah, dalam hal ini tentu saja anak-anak juga memiliki hak terkait kepemilikian kartu identitas yang disebut KIA (Kartu Identitas Anak). Nah, untuk orang tua, penting banget nih mengetahui apa saja syarat dan cara memuat KIA untuk si Kecil. Yuk, simak selengkapnya berikut ini!

 

Baca juga: Nagita Slavina Lupa Bikin Akta Kelahiran Rayyanza, Jangan Panik, Sekarang Bisa Buat Online!
 

Kenapa Perlu Membuat KIA untuk Anak?

Pemberian kartu indentitas pada anak ini mulai diinisiasi pada tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa negara Indonesia melindungi sekaligus mendorong anak-anak agar lebih mandiri. Selain itu, melalui KIA ini, negara juga memastikan bahwa seluruh anak Indonesia akan mendapat hak konstitusionalnya sebagai warga negara secara penuh.

KIA juga bukan hanya sekadar menjadi tanda pengenal anak saja. KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten atau Kota, di antaranya untuk persyaratan pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan di Puskesmas, maupun Rumah Sakit.

"Anak juga bisa bertransaksi di bank, misalnya membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi pemilik KIA. Dan yang terpenting adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," jelas David Yama selaku Direktur Pendaftaran Penduduk.

 

Baca juga: Anak Perempuan Setara dengan Anak Laki-laki
 

Bagaimana Membuat KIA untuk Anak?

KIA diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

KIA terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok anak berusia 5 sampai 17 tahun. Keduanya memiliki fungsi yang sama, hanya sedikit perbedaan dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antara kedua jenis KIA ini antara lain nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat. Sementara untuk foto, hanya KIA usia 5 sampai 17 tahun lah yang menyertakannya, sedangkan untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun tidak mencantumkan foto.

Hal berbeda dari KIA dengan KTP orang dewasa adalah tidak adanya chip elektronik pada kartu. Jadi, bentuk KIA masih standar.

 

Nah, untuk membuat KIA, ada beberapa persyaratakan dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali anak.

- KTP asli kedua orangtua atau wali anak.

- Bagi anak usia 5-17 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

 

Jika persyaratan dokumen telah disiapkan, selanjutnya orang tua dapat melakukan proses berikut untuk membuat KIA:

- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA.

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan.

- Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.

 

Saat ini, KIA menjadi dokumen penting yang harus dimiliki anak-anak, sama halnya dengan KTP yang dimiliki orang dewasa. KIA ini akan berlaku hingga anak berusia 17 tahun dan akan digantikan dengan KTP setelah ia genap berusia 17 tahun. Jadi, sudahkah Mums membuatkan KIA untuk si Kecil? (BAG)

 

Baca juga: Anak Indonesia Harus Jadi Anak yang “GENIUS”!
 

 

Referensi

Dukcapil Kemendagri. "Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu".

Portal Informasi Indonesia. "Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)".