Kehadiran putra kedua pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rayyanza Malik Ahmad, menjadi kabar bahagia yang cukup menghebohkan di tahun 2021 lalu. Lahir pada 26 November 2021, adik dari Rafathar ini dikabarkan belum dibuatkan akta kelahiran oleh orang tuanya. Hal tersebut diketahui dari vlog keseharian keluarga Raffi dan Nagita, yang diunggah di kanal YouTube RANS Entertainment. Nah, buat Mums yang juga belum membuat akta kelahiran si Kecil, tahukah kalau cara membuat akta kelahiran sudah bisa dilakukan secara online?

 

Baca juga: Lesti Kejora Melahirkan Prematur, Ini Kemungkinan Penyebab Terjadinya Persalinan Prematur
 

Setelah 1 Bulan, Nagita Baru Ingat Belum Buatkan Akta Kelahiran Rayyanza

Dalam vlog yang diunggah pada 29 Desember 2021 lalu, tampak Nagita sedang menggendong Rayyanza ditemani oleh Raffi sembari berbincang berdua. Pada awal video yang berdurasi sekitar 18 menit tersebut, Raffi mengungkapkan kebahagiannya karena Rayyanza telah menginjak usia 1 bulan.

 

"Rayyanza umurnya sudah 1 bulan, enggak kerasa, ya," ujar Raffi.

 

Mendengar ucapan suaminya, tiba-tiba Nagita tampak baru menyadari bahwa dirinya belum mengurus akta kelahiran Rayyanza.

 

"Eh, belum punya akta," seru Nagita.

 

Tahu sang Istri belum mengurus surat akta kelahiran putra keduanya, Raffi turut kaget dan meminta Nagita untuk segera mengurusnya. Wah, ada-ada saja ya, Mums, cerita keluarga 'sultan' ini!

 

Baca juga: Nagita Slavina Akhirnya Hamil, Ini Langkahnya agar Sukses Tambah Momongan
 

Belum Urus Akta Kelahiran Anak Seperti Nagita? Tak Perlu Panik, Sekarang Bisa Urus Lewat Online!

Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status kelahiran seseorang, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Akta kelahiran menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak terkait identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya, dan kewarganegaraannya.

 

Seorang anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan sulit untuk dilindungi keberadaannya, masa depannya, dan mengakses pelayanan publik. Hal ini juga membuat anak sangat rentan mengalami tindakan kriminal, di antaranya perdagangan manusia dan perkawinan di bawah umur.

 

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

 

Nah, penting banget kan Mums ternyata akta kelahiran itu? Maka dari itu, jangan sampai terlupa untuk mengurus akta kelahiran si Kecil seperti yang dialami oleh Nagita ya, Mums. Eits, tetapi jika ternyata setelah si Kecil lahir Mums belum memiliki waktu untuk segera mengurus akta kelahirannya, tidak perlu khawatir! Pasalnya, saat ini Mums sudah dapat mengurusnya dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya!

 

1. Dokumen yang harus Mums siapkan

- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

- Nama dan identitas saksi kelahiran.

- Kartu keluarga (KK) pemohon sebagai kepala keluarga.

- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.

- Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila orang tua dalam kartu keluarga sudah menunjukkan sebagai suami-istri

 

Karena akta kelahiran akan diproses secara online, maka semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan harus difoto atau di-scan terlebih dahulu, bukan menggunakan fotokopi. Pastikan juga kualitas foto atau hasil scan baik dan terbaca jelas.

 

2. Langkah membuat akta kelahiran secara online

Apabila semua dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Mums dapat mendaftarkan pembuatan akta kelahiran secara online melalui situs dinas Dukcapil setempat, sesuai wilayah tempat tinggal Mums.

 

Selanjutnya, lakukan pendaftaran sesuai langkah-langkah yang tertera pada situs, mulai dari memasukkan data NIK kepala keluarga hingga mencantumkan nomor telepon. Data ini akan digunakan oleh sistem untuk proses validasi.

 

Setelah melengkapi semua data yang dibutuhkan dan validasi berhasil, dokumen akta kelahiran akan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil. Tahap ini merupakan tahap akhir dari proses pembuatan akta dan selanjutnya akan dikirim melalui e-mail yang terdaftar.

 

Meski bersifat online, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran yang dicetak secara fisik. Namun, bila ingin memiliki bentuk fisiknya, Mums bisa mendapatkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor dinas Dukcapil setempat.

 

Pembuatan akta kelahiran, baik secara online atau offline, tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini telah tertera dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni tidak dikenai biaya.

 

Perlu diingat juga bahwa pendaftaran akta kelahiran harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran. Jadi, bila terjadi keterlambatan melebihi 60 hari, maka denda keterlambatan dan prosedur pengurusan bisa diberlakukan sesuai ketentuan masing-masing daerah. Jadi, jangan sampai lupa mengurus akta kelahiran si Kecil ya, Mums! (AS)

 

Baca juga: Kebutuhan Bayi Baru Lahir yang Harus Ada di Rumah
 

 

Referensi

Dukcapil Kemendagri. "Dirjen Dukcapil Ingatkan Masyarakat Pentingnya Akta Lahir".

Jakarta.go.id. "Akta Kelahiran".

Kompas. "Ini Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran Anak secara Online".