Infeksi dengue bisa menyerang siapa saja, bukan hanya anak-anak. Orang dewasa juga rentan mengelami dengue karena Indonesia adalah negara endemik dengue. Saat orang dewasa, terutama di usia produktif, kena dengue maka akan ada kerugian ekonomi berupa jumlah absen dari kerja. Dengue umumnya membutuhkan perawatan 5-7 hari, dan tentu ini menjadi kerugian perusahaan.

 

 

Melihat hal ini maka tahun lalu Sinergi Aksi Perusahaan (SIAP) Lawan Dengue diluncurkan. Sejak diluncurkan, saat ini tercatat lebih dari 60 perusahaan telah mulai mengambil langkah memberikan perlindungan terhadap karyawan mereka dari risiko dengue, baik melalui edukasi, pengendalian lingkungan, maupun memberikan vaksin dengue ke karyawan.

 

Guna memperluas cakupan program, SIAP Lawan Dengue kembali kembali menyelenggarakan gerakan kolaboratif sebagai gerakan berkelanjutan untuk memperkuat pencegahan dengue di tingkat tempat kerja. Acara yang berlangsung di Jakarta, 23 April 2026 ini diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), PT Takeda Innovative Medicines, dan PT Bio Farma, didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), serta Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI).

 

Data Kematian akibat Dengue

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat, sampai dengan 14 April 2026, terdapat 30.465 kasus infeksi dengue di Indonesia dengan Incidence Rate (IR) sebesar 10,6 per 100.000 penduduk. Pada periode yang sama tercatat 79 kematian dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 0,3%.

 

Berdasarkan klasifikasi klinis, kasus dengue terdiri dari 10.138 kasus Demam Dengue (DD), 19.877 Demam Berdarah Dengue (DBD) dan 450 kasus Dengue Shock Syndrome (DSS). Kasus tersebar di 401 kabupaten/kota pada 29 provinsi, sementara kematian dilaporkan di 58 kabupaten/kota pada 20 provinsi.

 

Di tengah masih tingginya kasus dengue yang terjadi sepanjang tahun dan banyak menyerang kelompok usia produktif, dunia usaha memiliki peran strategis untuk menjadi bagian dari solusi.

 

Di sisi lain, sebuah studi pada pekerja kantoran di Indonesia menunjukkan bahwa masih terdapat keraguan dalam penerimaan upaya perlindungan melalui vaksinasi dengue, dengan faktor biaya menjadi salah satu pertimbangan utama.

 

Penularan Dengue di Tempat Kerja

Dari perspektif ketenagakerjaan, M. Yusuf, Direktur Bina Pengujian K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menyampaikan bahwa dengue tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu kesehatan, melainkan juga merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

 

“Tempat kerja memiliki potensi menjadi lokasi risiko penularan apabila tidak dikelola secara optimal, sehingga diperlukan langkah-langkah yang sistematis dan terintegrasi dari pihak perusahaan. Dorongan tersebut, diwujudkan melalui penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja, pelaksanaan program rutin pemberantasan sarang nyamuk, serta integrasi upaya pencegahan dengue ke dalam kebijakan dan sistem manajemen K3 perusahaan,” jelasnya.

 

Tidak hanya itu, penting pula bagi pelaku dunia usaha untuk memperkuat edukasi pekerja sebagai agen perubahan dalam penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

 

Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN, menekankan, bahwa Sektor swasta memiliki peran penting dalam membangun kesehatan tenaga kerja. Hal ini karena kesejahteraan karyawan merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan perusahaan.