Saat ini masyarakat semakin peduli dengan gaya hidup sehat. Semakin banyak orang yang mengubah pola makan, rutin berolahraga, hingga mengonsumsi produk kesehatan seperti suplemen. Dalam memilih suplemen, selain aman dan bermanfaat, pertimbangan konsumen saat ini adalah produk yang halal.
Menyadari kebutuhan masyarakat saat ini, maka Herbalife Indonesia sejak tahun lalu menerapkan sistem penjualan syariah untuk produk suplemen kesehatan dan nutrisi. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menerapkan Sertifikasi Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sertifikasi ini memperkuat fondasi bisnis perusahaan sekaligus mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Seiring meningkatnya permintaan terhadap model kewirausahaan yang etis dan terpercaya, sertifikasi PLBS memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas ekosistem bisnis perusahaan. Sertifikasi ini menegaskan bahwa kerangka operasional serta seluruh proses bisnis Herbalife Indonesia telah sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Oktrianto Wahyu Jatmiko, Direktur & General Manager Herbalife Indonesia, menyampaikan bahwa sejak memperoleh sertifikasi tersebut satu tahun lalu, kepercayaan di kalangan distributor telah meningkat secara signifikan. “Kami melihat optimisme yang kuat di seluruh jaringan kami. PLBS memberikan arah yang lebih jelas bagi pertumbuhan di Indonesia, di mana konsumen sangat menghargai produk halal dan praktik bisnis yang etis,” ujarnya.
Perusahaan menekankan bahwa pertumbuhan berkelanjutan juga didorong oleh inovasi nutrisi berkualitas tinggi, dukungan personal dari para distributor, serta edukasi gaya hidup aktif dan sehat yang terus dilakukan.
M Bukhori Muslim, Dewan Pengawas Syariah Herbalife, menyatakan bahwa bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS) Herbalife Indonesia, evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan model bisnis tetap sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, serta bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). “Sertifikasi PLBS menjawab berbagai kekhawatiran sebelumnya dan memperkuat kepercayaan. Distributor dapat mengembangkan bisnisnya dengan keyakinan dalam sistem yang adil, transparan, dan sesuai syariah,” ujar Bukhori.
Sertifikat Syariah dari DSN-MUI diberikan kepada perusahaan yang memenuhi serangkaian persyaratan ketat. Persyaratan tersebut mencakup kriteria spesifik seperti model bisnis dan pemasaran, kepatuhan produk, sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, serta bukti keanggotaan dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
“Kami mendorong para distributor untuk menjalankan bisnis dengan niat yang tulus dan keyakinan penuh. Sertifikasi PLBS memberikan jaminan syariah yang resmi, sehingga tidak ada lagi keraguan terhadap integritas syariah dari model bisnis ini,” tambah Fauzan Sugiyono, selaku Dewan Pengawas Syariah Herbalife.
