Sekarang, traveling ke luar negeri sudah lebih mudah dilakukan oleh siapa pun. Tidak hanya yang masih lajang, yang sudah menikah pun suka melakukannya. Bahkan, yang sudah punya anak juga tidak mau ketinggalan. Bila dulu paspor anak masih bisa digabung dengan orang tuanya, sekarang mereka sudah bisa punya paspor sendiri. Eh, bagaimana ya cara membuat paspor anak?

 

E-Paspor atau Pembuatan Paspor secara Digital

Sekarang, pembuatan paspor semakin dipermudah dengan adanya e-paspor atau pembuatan paspor secara digital. Tidak hanya untuk Mums dan Dads, si Kecil pun bisa langsung punya paspor sendiri berkat proses ini. Tentu ada bedanya antara membuat paspor untuk diri sendiri dengan untuk anak. Namun, perbedaannya tidak terlalu banyak, kok. Kita bisa mulai dengan mengetahui syarat-syarat pembuatan paspor anak!

 

Syarat-syarat Pembuatan Paspor Anak

Yang pasti, yang termasuk kategori anak-anak adalah mereka yang berada di rentang usia 0 hingga 18 tahun. Untuk persyaratan pembuatan paspor anak secara umum, inilah yang harus dipersiapkan:

  • E-KTP Mums dan Dads serta surat perekaman e-KTP (asli dan fotokopi A4).
  • Akta pernikahan atau buku nikah Mums dan Dads.
  • Paspor Mums dan Dads bila masih ada dan berlaku (fotokopi berwarna).
  • Kartu keluarga (KK), asli dan fotokopi A4.
  • Akta kelahiran atau surat baptis si Kecil (asli dan fotokopi A4).
  • Paspor lama si Kecil bila sebelumnya sudah ada.
  • Surat pernyataan dari Mums dan Dads.

 

Beberapa persyaratan tambahan untuk melengkapi syarat-syarat di atas termasuk:

  • Materai Rp 6.000 untuk tanda tangan surat pernyataan Mums dan Dads.
  • Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan bila Mums dan Dads sudah bercerai.
  • Jika ada penggantian nama, surat penetapan ganti nama harus disediakan.
  • Jika hanya salah satu orang tua yang bisa hadir, harus ada surat kuasa bermaterai.
Baca juga: Tips untuk Mengatasi Anak yang Mogok Sekolah

 

Bila Anak Mempunyai Dua Kewarganegaraan

Bila Mums atau Dads bukan WNI (Warga Negara Indonesia), maka cara pembuatan paspor untuk anak harus dengan syarat-syarat di bawah ini:

  • Paspor Mums dan Dads.
  • E-KTP orang tua yang WNI.
  • KITAS orang tua yang WNA (warga negara asing).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta pernikahan atau buku nikah Mums dan Dads.
  • Akta kelahiran atau buku baptis anak.
  • Surat keterangan kewarganegaraan ganda yang tercatat di Dukcapil.
  • Sertifikat pendaftaran anak dengan kewarganegaraan ganda dari imigrasi dan sesuai domisili.

 

Proses Pembuatan Paspor untuk Anak

Setelah semua persyaratan terpenuhi, saatnya mengantre untuk pendaftaran paspor. Bila secara online, Mums bisa melalui situs resmi imigrasi, aplikasi Layanan Paspor Online (bila punya ponsel Android), dan WhatsApp. Untuk pendaftaran paspor secara online, dapat dilakukan sejak hari Jumat pukul 14.00 hingga hari Minggu pukul 17.00.

Nah, beginilah prosesnya:

  • Daftarkan identitas anak dengan akun orang tua (bisa punya Mums atau Dads). Ini berlaku untuk Layanan Paspor Online. Bila lewat WhatsApp, Mums bisa mendaftar untuk paspor anak dengan akun orang tuanya.
  • Isi biodata selengkap dan sedetail mungkin.
Baca juga: Si Kecil Jadi Korban Bullying di Sekolah? Ini yang Harus Dilakukan!

 

Biodata untuk Paspor Anak

Inilah yang harus diisi untuk mendapatkan paspor anak:

  • Nama lengkap anak.
  • Jenis kelamin anak.
  • Tinggi badan anak.
  • Tempat dan tanggal lahir anak.
  • Status sipil (cukup pilih ‘belum kawin’).
  • Pekerjaan (cukup pilih ‘lainnya’).
  • Alamat email Mums atau Dads.
  • Nomor ID anak (bisa diisi nomor KK). Jangan lupa tambahkan tanggal KK. Sesuaikan detail nomor ID dengan yang ada di KK.
  • Alamat rumah (samakan dengan alamat rumah Mums dan Dads).
  • Nomor ponsel Mums atau Dads.

Proses pembuatan paspor anak secara online sama dengan paspor online biasa. Prosedur ini hanya berlaku untuk pendaftaran paspor baru atau perpanjangan. Bila sebelumnya sudah ada paspor, tetapi rusak, hilang, atau terjadi perubahan nama, Mums dan Dads harus mendaftar dengan cara offline.

 

Mengajak Anak ke Kantor Imigrasi

Setelah semua prosedur di atas selesai, ajak anak ke kantor imigrasi. Dandani si Kecil dengan pakaian berkerah selain warna putih agar saat difoto tidak menyatu dengan latar belakang yang berwarna putih. Untungnya, ada antrean prioritas untuk yang hadir membawa anak. Setelah menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan, dampingi si Kecil untuk wawancara dan pemotretan.

 

Tenang, Mums. Untuk anak yang lebih besar, petugas hanya akan menanyakan kenapa anak membuat paspor dan akan pergi dengan siapa. Tantangan sesungguhnya adalah saat si Kecil difoto untuk keperluan pembuatan paspor. Makanya, Mums atau Dads harus ikut hadir untuk menenangkan si Kecil. Soalnya, anak yang masih balita biasanya masih susah diajak diam atau suka tiba-tiba menangis. 

 

Baca juga: Tips Menyiapkan Anak Pergi ke Sekolah Tanpa Drama

 

Nah, itulah tahapan untuk membuat paspor anak. Mau ajak si Kecil liburan ke mana, Mums? (AS)

 

 

 

Sumber:

Kompas.com. Tips Lengkap Cara Membuat Paspor Anak.

Expatindo. Indonesian Passport Children.

Whats New Indonesia. What to Do if You Want Two Passports for Your Child.