Kehamilan merupakan momen indah yang dirasakan setiap ibu. Dunia pun mendukung, khusus ibu hamil, dibuat pula aturan yang intinya memberi keistimewaan. Sudah tahu belum Mums apa saja hak yang akan didapatkan ketika mengandung? Berikut ini adalah hak-hak yang patut diterima oleh Mums, khususnya ketika di tempat kerja maupun di tempat umum.

 

Tempat Kerja

  • Cuti Melahirkan. Memang setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri menanggapi karyawan yang sedang hamil. Namun, peraturan negara telah mengatur khususnya pada Undang Undang Ketenagakerjaan RI pasal 82 No. 13 tahun 2003. Peraturan tersebut mengatakan, pekerja perempuan yang mengandung berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Kemudian, jika mengalami keguguran, pekerja perempuan mendapat jatah cuti 1,5 bulan atau sesuai dengan saran dokter. Sedangkan saat melahirkan, pekerja perempuan mendapat waktu 3 bulan penuh untuk cuti. Sehingga, apabila perusahaan tidak memberikan izin cuti tersebut, maka berdasar pasal 185 perusahaan berisiko mendapat ancaman pidana penjara antara 1-4 tahun atau membayar denda senilai Rp 100-400 juta.

 

  • Hak Untuk Pemberian Upah Kerja. Meskipun Mums mengajukan cuti 3 bulan, tetapi perusahaan diwajibkan untuk tetap membayar gaji. Sebab, hal ini telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 82.

 

  • Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, perusahaan tidak dapat memberikan PHK pada pekerja perempuan yang sedang menikah, hamil, dan melahirkan. Sebab, apabila hal tersebut dilakukan maka perusahaan diwajibkan untuk mempekerjakannya kembali.

 

  • Tunjangan Kesehatan. Setiap perusahaan umumnya memberikan tunjangan bagi seluruh karyawan. Tanpa kecuali untuk karyawan perempuan yang membutuhkan lebih banyak peran dokter ketimbang laki-laki, seperti saat hamil dan melahirkan.

 

  • Pemberlakuan Kerja Lembur. Menurut konvensi tentang perlindungan wanita hamil, pekerja wanita yang sedang hamil tidak diperbolehkan untuk bekerja lebih dari jam kerja yang ditetapkan perusahaan, atau dengan kata lain bekerja lembur. Hal tersebut mengingat waktu istirahat yang harus diberikan perusahaan pada ibu hamil karena menyangkut kesehatan janin dan ibunya.

 

  • Dilarang Mempekerjaan Wanita Hamil Pada Pekerjaan yang Dapat Mengganggu Kesehatannya. Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan ibu hamil pada pekerjaan yang dapat berisiko buruk pada kesehatan janin dan sang ibu itu sendiri. Sekurang-kurangnya adalah dalam jangka waktu 3 bulan setelah melahirkan. Pekerjaan yang dimaksudkan mengganggu kesehatan itu pun seperti

- Pekerjaan berat yang melibatkan mengangkat, menarik, dan mendorong barang berat.

- Pekerjaan yang terlalu membebani fisik seperti terlalu lama berdiri.

- Pekerjaan yang memerlukan keseimbangan khusus, dan

- Pekerjaan yang melibatkan mesin bergetar. 

 

Pekerja wanita yang dipekerjakan seperti beberapa kondisi di atas memiliki hak untuk dipindahkan sementara waktu tanpa kehilangan upah pada jenis pekerjaan yang tidak mengganggu kesehatannya. 

 

Tempat Umum

  • Pemberian Kursi Prioritas Pada Kendaraan Umum. Mungkin Mums pernah menjumpai adanya kursi prioritas pada kendaraan-kendaraan umum seperti bus Transjakarta maupun Kereta Commuter Line (KCL). Jenis kursi ini memang sengaja dibuat berbeda khususnya pada warna yang diberikan untuk orang dengan kondisi khusus seperti hamil, lansia, dan difabel. Sejak Desember 2011, pemerintah daerah Jakarta pun telah menetapkan aturan untuk memberikan kursi prioritas pada Bus Transjakarta. Kursi prioritas ini umumnya bertanda merah yang terletak pada baris depan belakang sopir hingga dekat pintu. Dalam pengoperasiannya, bus ini pun akan berhenti untuk melayani ibu hamil dan kebutuhan khusus lainnya terlebih dulu kemudian penumpang dengan kondisi normal. Sehingga, ibu hamil dapat masuk tanpa terdesak penumpang lain dan pastinya mendapatkan tempat duduk. Sama halnya dengan kursi prioritas yang disediakan kereta listrik, kursi prioritas ini terdapat pada setiap gerbong dan diberi keterangan pada kacanya. Bahkan, kereta listrik memiliki gerbong khusus perempuan yang fungsinya melindungi perempuan dari risiko kejahatan di perjalanan. 

 

  • Tempat Parkir Khusus. Berdasar Peraturan Daerah No. 5 tahun 2012 ditetapkan jika tempat umum seperti kantor maupun mal diwajibkan untuk memiliki lahan khusus untuk orang dengan kondisi khusus, seperti hamil dan difabel.

 

  • Antrean Khusus di Samsat. Apabila Mums memiliki jadwal untuk membayar pajak di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap tak perlu khawatir untuk menunggu lama, sebab saat ini telah disediakan antrian khusus untuk ibu hamil dan lansia. Pada antrian ini, Mums tidak perlu lama mengantri, karena terdapat petugas yang sigap membantu. Selain itu, disediakan pula ruang tunggu dengan fasilitas lengkap dan nyaman seperti AC dan kursi yang nyaman. Saat ini Samsat yang telah memiliki fasilitas ibu hamil ini terdapat di Jakarta Timur.

 

  • Antrean Khusus di Satpas. Begitu halnya dengan Satpas SIM atau Satuan Pelayanan Satu Atap Surat Ijin Mengemudi. Kantor ini memiliki layanan khusus ibu hamil, seperti yang terdapat pada Satpas Daan Mogot. Namun, layanan yang diberikan hanya sebatas loket antrian serta ruang tunggu saja, dan tidak sampai pada pengujian. Jalannya pengujian tetap sama dengan kondisi normal, sebab kehamilan tidak berlangsung selamanya. Berbeda kondisi dengan kaum difabel yang memang butuh bantuan seumur hidupnya.

 

Sebaiknya Mums, pelajari hak-hak tersebut dengan seksama dan gunakan sebagai pelindung untuk beraktivitas di luar rumah. Terutama ketika Mums diperlakukan tidak adil, baik oleh atasan maupun oleh pengguna kendaraan umum lainnya. Namun, bagi yang tidak hamil jangan memanfaatkan momen ini dengan berpura-pura hamil. Tahukah apa akibatnya jika terdapat ibu hamil sungguhan yang tidak mendapat fasilitas khusus di kendaraan umum? Kemungkinan untuk terjadi risiko pada kesehatan janin maupun sang ibu sangat dipertaruhkan.  (BD/OCH)