Akhir-akhir ini timeline media sosial saya dipenuhi dengan perdebatan mengenai susu kental manis. Yup, si manis yang satu ini sedang naik daun. Semua itu dikarenakan satu kabar yang bombastis bahwa susu kental manis tidak mengandung susu!

 

Publik, baik di dunia maya ataupun nyata, bereaksi keras terhadap hal ini. Ada yang berkata bahwa produsen telah melakukan penipuan, ada yang merasa selama ini telah dibohongi, ada pula yang berkata bahwa pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah menipu masyarakat Indonesia.

 

Apakah Kamu termasuk salah satu orang yang menjadi ‘panas’ saat mendengar pemberitaan ini? Jika iya, hmm, tenang dulu Gengs. Ternyata kabar yang menyebutkan bahwa susu kental manis (SKM) tidak mengandung susu adalah berita hoax alias tidak benar!

Baca juga: Inilah Perbandingan Kental Manis dengan Produk Susu Lainnya

 

Supaya lebih jelas dalam menyikapi berita ini, kita semua perlu tahu awal mula dari merebaknya isu ini. Dan setelah mengetahui kebenaran di balik berita SKM tidak mengandung susu, maka kita akan dapat secara bijaksana menyikapi posisi penggunaan SKM dalam kehidupan sehari-hari. Ini dia pembahasannya!

 

Berawal dari Surat Edaran BPOM

Yup, ternyata semua huru-hara mengenai susu kental manis mencuat sejak diterbitkannya sebuah surat edaran dari BPOM pada tanggal 30 Mei 2018. Surat edaran tersebut bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018, tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Ini ditujukan kepada Produsen/Importir/Distributor Produk Susu Kental dan Analognya. Kamu dapat membaca surat edaran tersebut selengkapnya pada tautan ini.

 

Jelas sekali dalam surat edaran itu sama sekali tidak disebutkan bahwa susu kental manis tidak mengandung susu. Surat edaran tersebut berbicara mengenai aturan dari Badan POM kepada para tertuju mengenai label dan iklan produk susu kental dan analognya, termasuk susu kental manis.

 

Baca juga: Hati-hati, Susu Kental Manis Bukan Jenis Susu Siap Minum!
 

Aturan tersebut adalah agar label dan iklan susu kental tidak menampilkan anak-anak di bawah usia 5 tahun dalam bentuk apapun, tidak menggunakan visualisasi yang menyatakan bahwa produk susu kental setara dengan susu sapi, susu pasteurisasi, susu formula, dan susu pertumbuhan. Dilarang pula menampilkan iklan dalam bentuk segelas susu yang diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Iklan juga tidak boleh ditayangkan pada jam tayang acara anak.

 

Di bagian pendahuluan surat tersebut disebutkan bahwa BPOM merasa perlu melakukan tindakan pelarangan seperti di atas dalam rangka melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang menyesatkan. Yup, surat edaran tersebut memang dibuat untuk melindungi masyarakat!

 

Lebih jauh dalam klarifikasi yang dikeluarkan pada 5 Juli 2018, BPOM menyebutkan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan karena adanya hasil pengawasan iklan oleh BPOM pada 2017. Ditemukan ada 3 iklan produk susu kental dan analognya yang tak memenuhi ketentuan karena pencantuman pernyataan yang tidak pas, yakni produk berpengaruh pada kekuatan atau energi, plus klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat pendaftaran.

 

Kesalahan interpretasi oleh media

Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa tidak ada pernyataan dari BPOM yang menyatakan bahwa produk susu kental manis tidak mengandung susu. Namun sayangnya, pemberitaan media menyalahartikan surat edaran tersebut dengan mengatakan bahwa susu kental manis tidak mengandung susu.

 

Mengenai hal ini, mari kita lihat juga aturan mengenai Kategori Pangan yang ada di Indonesia. Dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016, disebutkan ada suatu kelompok pangan yang bernama ‘produk susu dan analognya’. Yang termasuk ke dalam kategori ini antara lain susu dan minuman berbasis susu; susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain) kecuali yang termasuk kategori minuman berbasis susu yang berperisa dan/atau difermentasi; susu kental dan analognya; krim (plain) dan sejenisnya; susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog; keju dan analognya; makanan pencuci mulut berbahan dasar susu; serta whey dan produk whey, kecuali keju whey.

 

Kebutuhan Susu Berdasarkan Usia - GueSehat.com

 

Lebih jauh mengenai susu kental dan analognya, ada tiga jenis pangan dalam subkategori ini. Yakni susu kental manis, krim kental manis, hingga krimer kental manis. Susu kental manis dalam regulasi disebut sebagai produk susu berbentuk cairan kental, yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.

 

Gula yang ditambahkan pada produk harus dapat mencegah kerusakan produk. Karakteristik dasarnya adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Nah, jadi sudah jelas sekali kan bahwa susu kental manis itu mengandung susu!

Baca juga: Si Kecil Alergi Susu atau Intoleransi Laktosa? Kenali Perbedaannya
 

Bijak dalam penggunaan SKM

Dalam penjelasannya pada tanggal 5 Juli 2018, BPOM menyatakan bahwa susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda. Namun, seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Penggunaan susu kental yang dianjurkan adalah untuk topping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).

 

Dan karena adanya iklan-iklan susu kental yang mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan atau energi, kesehatan, dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui, maka surat edaran untuk menertibkan iklan-iklan tersebut dikeluarkan.

 

Jadi sebelum Geng Sehat buru-buru menyebarkan berita yang keliru soal susu kental manis, bahkan marah-marah dan mempertanyakan peran regulator, sebaiknya kita sadari bahwa kehebohan justru terjadi karena kegagalan memahami sebuah edaran yang sebenarnya justru dibuat untuk melindungi masyarakat.