Seperti yang telah Kamu ketahui, pemerintah mengharuskan setiap orang di Indonesia memiliki JKN-KIS. Terhitung hingga 4 Agustus 2017, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 179.719.555 jiwa atau sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia. Karenanya, jika Kamu terkena penyakit, Kamu tidak perlu takut lagi untuk berobat ke dokter. Namun, bagaimana dengan penyakit mental? Apakah juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

 

Ternyata berdasarkan Permenkes 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dijamin oleh BPJS! Jadi kalau Kamu atau orang terdekatmu mengalami depresi, gangguan kepribadian, kontrol impulse, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya, bisa berobat menggunakan JKN-KIS. Bahkan, ibu hamil juga bisa melakukan sesi konsultasi dengan psikolog untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental menghadapi persalinan.

 

Pelayanan kesehatan dijamin secara menyeluruh, mulai di tingkat pelayanan rawat jalan hingga rawat inap. Dilansir melalui bpjs-kesehatan.go.id, pada periode 2014, pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai lebih dari 20 ribu kasus dan rawat inap 5 ribu kasus. Realisasi biaya untuk pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai Rp 56,3 miliar. Sedangkan untuk rawat inap, biayanya sekitar Rp 310 miliar.

Baca juga: Bagaimana Fasilitas Kesehatan Ibu Kota Jakarta di Usia 490 Tahun?

 

Pelayanan kesehatan yang dijamin antara lain konsultasi, pemeriksaan medis, serta tindakan psikoterapi dan diagnostik kesehatan jiwa. Obat-obatan pun ditanggung, tidak hanya di faskes tingkat rujukan, melainkan juga di faskes tingkat pertama. Bahkan, pasien kesehatan mental yang menjadi peserta rujukan antar faskes berhak menggunakan fasilitas ambulans, asalkan sesuai dengan prosedur dan kebutuhan medis.

 

Jika Kamu mengalami masalah mental, seperti dikutip dari vemale.com, Kamu bisa mengunjungi faskes 1, misalnya puskesmas atau klinik yang melayani peserta JKN-KIS, untuk berkonsultasi mengenai kondisi yang Kamu alami. Yup, dewasa ini, Kamu tidak harus ke rumah sakit besar untuk mendapatkan pelayanan psikiatri.

 

Tanda-tanda Depresi pada Wanita - GueSehat.com

 

Menurut Ika Pratiwi Wibawanti, S.Psi., M.Psi., dalam kolokium (kuliah pakar) Prodi Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII), pada 2017 lalu, tugas psikolog di puskesmas antara lain memberikan penyuluhan, melakukan sosialisasi melalui media promosi seperti leaflet, skrining kesehatan mental, mengadakan konseling serta psikoterapi, dan lain-lain. Apabila terdapat kasus yang kompleks, misalnya membutuhkan penanganan medis dan memiliki efek negatif yang bersifat massal, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Mengenal Philophobia, Saat Seseorang Takut Jatuh Cinta

 

Dilansir dari kompas.com, terhitung hingga tahun 2013, sudah ada 13 dari 44 puskesmas kecamatan di Jakarta yang menyediakan tenaga psikolog. Bila faskes 1 yang Kamu pilih tidak memiliki layanan psikolog atau psikiater, tidak perlu khawatir, Gengs! Kamu bisa meminta rujukan untuk mendapatkan perawatan di RSJ atau RSUD yang memiliki pelayanan psikiatri.

 

Selama ini, masih banyak orang yang menganggap masalah mental bukanlah hal yang serius dan tidak membutuhkan penanganan medis. Ditambah lagi dengan stigma yang menyebutkan orang yang menderita masalah mental adalah orang gila, lemah, atau kurang beriman. Inilah yang membuat para penderita masalah mental merasa malu untuk mendapatkan perawatan.

 

Padahal, penyakit mental tidak boleh dianggap sepele dan perlu diobati selayaknya penyakit fisik. Depresi misalnya, meski tingkatannya ringan atau sedang, apabila tidak diatasi sejak dini, tingkatannya dapat berkembang menjadi berat dan berisiko menjadi gangguan mental kronis mengarah ke gangguan psikotik. Bahkan, penderitanya bisa berujung bunuh diri. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mendapatkan perawatan jika mengalami masalah mental. Masalah biaya tidak perlu dicemaskan, karena ditanggung oleh BPJS Kesehatan! (AS/AY)

Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Media Sosial bagi Kesehatan